BREAKING NEWS
Selasa, 10 Juni 2025

UMP DIY 2025 Naik 6,5% Menjadi Rp 2.264.080,95, Buruh Tuntut Kenaikan Lebih Tinggi

BITVonline.com - Rabu, 11 Desember 2024 08:14 WIB
70 view
UMP DIY 2025 Naik 6,5% Menjadi Rp 2.264.080,95, Buruh Tuntut Kenaikan Lebih Tinggi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

YOGYAKARTA- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Keputusan ini diumumkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, pada Rabu (11/12/2024), yang menetapkan besaran UMP 2025 sebesar Rp 2.264.080,95. Kenaikan ini setara dengan tambahan Rp 138.183,34 dari UMP 2024 yang sebelumnya sebesar Rp 2.125.897,61.

“Besaran Upah Minimum Provinsi 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.264.080,95. Kenaikan ini sebesar 6,5 persen atau Rp 138.183,34,” ujar Beny dalam keterangan pers di Kepatihan Pemda DIY, Yogyakarta.Penetapan angka UMP ini melalui rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, serta akademisi. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 478/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025.

Selain itu, DIY juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 dengan besaran tertinggi di sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum sebesar Rp 2.311.913,65 atau kenaikan 8,75%. Sedangkan untuk sektor Konstruksi, besaran UMSP terendah ditetapkan sebesar Rp 2.285.339,93, dengan kenaikan sebesar 7,50%.”Berdasarkan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan, ada empat sektor yang disepakati untuk Upah Minimum Sektoral, yaitu Sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, Sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi, Sektor Informasi dan Komunikasi, serta Sektor Konstruksi,” jelas Beny.Meski demikian, pengumuman kenaikan UMP ini tidak sepenuhnya memenuhi harapan para buruh. Sejumlah elemen buruh yang sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa (10/12) menuntut agar UMP DIY pada 2025 dapat mencapai angka Rp 4 juta. Mereka menilai kenaikan yang diberikan masih belum mencukupi untuk menutupi biaya hidup yang terus meningkat.

Baca Juga:

Aksi unjuk rasa yang digelar oleh buruh di Yogyakarta mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali angka yang ditetapkan, dengan mempertimbangkan inflasi dan biaya hidup yang terus melonjak. Para buruh menilai kenaikan 6,5% ini tidak sebanding dengan kenaikan harga kebutuhan pokok yang terjadi sepanjang tahun.Namun, Pemerintah DIY tetap mengklaim bahwa keputusan tersebut sudah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk masukan dari berbagai pihak dalam Dewan Pengupahan DIY. “Kami telah memperhitungkan dengan seksama kemampuan ekonomi dan perkembangan harga barang yang ada di lapangan. Keputusan ini juga sudah melalui kajian yang mendalam,” ujar Beny.Pihak buruh diharapkan dapat terus berdialog dengan pemerintah dan pengusaha untuk mencari solusi terbaik terkait kesejahteraan pekerja di wilayah DIY. (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Bupati Madina Saipullah dan Wabup Palas Fauzan Lepas Tim Survei Ruas Jalan Madina-Palas
Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Diperiksa KPK Terkait Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
Tiga Kepala OPD di Pemkab Batu Bara Dinonaktifkan Terkait Pemeriksaan Penggunaan Anggaran
Bekas Pasar Aksara Disulap Jadi Kafe Mewah, Pengamat: Ada Kepentingan Bisnis Terselubung?
Serikat Buruh Sumut Tolak Seruan Penutupan PT TPL: Ribuan Pekerja Terancam Kehilangan Penghidupan
Bertambah 2 Orang, Total 5 Jemaah Haji Sumut Wafat di Tanah Suci
komentar
beritaTerbaru