BREAKING NEWS
Minggu, 19 Oktober 2025

Gaji Hakim Naik 280%, SAKSI: Bukan Solusi Atasi Korupsi di Peradilan!

Adelia Syafitri - Kamis, 12 Juni 2025 22:40 WIB
Gaji Hakim Naik 280%, SAKSI: Bukan Solusi Atasi Korupsi di Peradilan!
Ilustrasi Hakim & Korupsi. (Foto: OpenAI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SAMARINDA– Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim hingga 280 persen menuai respons kritis dari kalangan akademisi dan aktivis antikorupsi.

Herdiansyah Hamzah, peneliti dari Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, menilai kebijakan tersebut bukanlah solusi utama dalam mengatasi praktik korupsi di lembaga peradilan.

"Bukan dengan cara menaikkan gaji, menurut saya, tapi harus ada pembenahan serius dari hulu ke hilir," ujar Herdiansya, Kamis (12/6/2025).

Menurutnya, publik justru akan mempertanyakan hubungan antara kenaikan gaji dan komitmen para hakim dalam menolak suap, gratifikasi, atau bentuk korupsi lainnya.

Rekrutmen hingga Sanksi Harus Diperkuat

Herdiansyah menegaskan bahwa reformasi peradilan harus dimulai dari proses rekrutmen calon hakim yang mengedepankan rekam jejak dan integritas.

Ia juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan, yang selama ini hanya bergantung pada mekanisme internal tanpa keterlibatan publik.

"Pengawasan tidak bisa hanya internal. Perlu partisipasi masyarakat agar prosesnya lebih transparan dan akuntabel," ujarnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap hakim yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Sanksi berat, menurutnya, akan memberikan efek jera dan menjadi langkah korektif yang nyata.

"Kalau kita berharap sistem peradilan bisa dibenahi dengan baik, maka problem dari hulu ke hilir mesti kita seriusin," tandasnya.

Kebijakan kenaikan gaji ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo dalam pertemuan dengan para hakim.

Ia menyebut para hakim sebagai "benteng terakhir keadilan" dan menilai kesejahteraan mereka harus dijamin agar tidak mudah tergoda praktik menyimpang.

Meski demikian, wacana tersebut memunculkan perdebatan publik, terutama terkait efektivitasnya dalam mencegah korupsi di lingkungan peradilan.*

(mt/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru