Sah! Kesepakatan Dagang Diteken, Tarif Impor Indonesia ke AS Turun dari 32 ke 19 Persen
JAKARTA Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menandatangani kesepakatan perdagangan baru yang menurunkan tarif impor ratarata
EKONOMI
MEDAN -Polemik terkait penetapan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil ke wilayah administratif Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut), terus memanas dan menimbulkan ketegangan antara dua provinsi bertetangga.
Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menjadi pemicu konflik yang kini menarik perhatian nasional.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menanggapi polemik ini dengan pendekatan terbuka dan kolaboratif. Ia menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sumut siap untuk bekerja sama dengan Pemerintah Aceh dalam mengelola keempat pulau tersebut.
"Kita ingin pendekatan kolaboratif. Kami mengajak Pemerintah Aceh bersama-sama mengelola pulau-pulau itu demi kesejahteraan masyarakat," kata Bobby, Jumat (13/6/2025).
Namun, sikap berbeda datang dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), yang menegaskan bahwa keempat pulau tersebut—yang kini menjadi wilayah sengketa—adalah sah milik Aceh secara hukum dan historis. Ia menolak keputusan pemerintah pusat yang dianggap sepihak.
"Pulau-pulau itu adalah bagian dari Aceh. Kita punya sejarah, kita punya bukti. Ini soal kedaulatan wilayah," ujar Mualem tegas.
Sikap senada juga datang dari mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, yang menyatakan bahwa status kepemilikan pulau-pulau tersebut tidak bisa diubah hanya dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
"Pulau-pulau itu milik Aceh secara historis. Tidak bisa serta-merta dipindahkan lewat Kepmendagri," kata JK seperti dikutip dalam pernyataannya baru-baru ini.
Di tingkat legislatif, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyarankan Kemendagri untuk menunda pelaksanaan keputusan tersebut guna mencegah eskalasi konflik lebih lanjut. Ia mengingatkan agar persoalan diselesaikan dengan pendekatan yang menyeluruh.
"Penyelesaiannya harus melalui asas kekeluargaan, musyawarah mufakat, dan pendekatan yang holistik, adil, serta partisipatif. Kita harus menggabungkan aspek hukum, teknologi geospasial, sejarah, dan dialog sosial," ujar Bahtra, Sabtu (14/6/2025).
Sementara masyarakat di kedua wilayah terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan cermat, banyak pihak menyerukan pentingnya menjaga persatuan dan menghindari provokasi yang bisa memperkeruh suasana.
Hingga kini, Kemendagri belum mengeluarkan pernyataan lanjutan terkait polemik ini. Semua pihak berharap penyelesaian dilakukan secara adil dan berlandaskan hukum, serta menjunjung tinggi kearifan lokal dan sejarah panjang daerah masing-masing.*
(in/j006)
JAKARTA Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menandatangani kesepakatan perdagangan baru yang menurunkan tarif impor ratarata
EKONOMI
PADANGSIDIMPUAN Universitas Aufa Royhan menorehkan prestasi penting di bidang pendidikan kesehatan. Program Studi Pendidikan Profesi Apo
PENDIDIKAN
ACEH UTARA Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., menegaskan bahwa pembangunan Jembatan Bailey di Kecamatan Sawang, Ace
NASIONAL
DENPASAR Menjelang bulan suci Ramadhan, Satgas Saber Pangan Gabungan Polda Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan har
EKONOMI
BINJAI Ketua Umum HMI Cabang Binjai, M. Dodi Setiawan Lbs, menyoroti capaian satu tahun kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binja
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih, bersama Ketua TP PKK Ny. Hj Darmawati Anton Achmad Saragih menghadiri perayaan
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih menghadiri kegiatan Entry Meeting serentak pemeriksaan interim Laporan Keuangan
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Personel Satuan Tugas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke127 Kodim 0207/Simalungun bersama warga mengawali pembangunan su
NASIONAL
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memastikan ketersediaan bahan kebutuhan pokok masyarakat menjelang Ramadan dan Idul Fitri
EKONOMI
SERDANG BEDAGAI Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai menjemput paksa Kepala Desa Tanjung Harap berinisial D pada Kami
HUKUM DAN KRIMINAL