
Target 100 Juta Peserta, Kemenkes Optimistis Program Cek Kesehatan Gratis Capai Sasaran Tahun Ini
JAKARTA Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan keyakinannya bahwa target nasional 100 juta peserta program Cek Kesehatan Gratis (CK
KesehatanJAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons pernyataan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) terkait polemik status kepemilikan empat pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Pulau-pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang yang kini menjadi perdebatan administratif antara dua provinsi bertetangga tersebut.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyampaikan bahwa Kemendagri akan mempelajari seluruh dokumen terkait, termasuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 dan Perjanjian Helsinki yang dirujuk oleh JK dalam keterangannya kepada media.
Baca Juga:
"Akan kami pelajari lagi semua dokumen yang ada. Karena di UU Nomor 24 Tahun 1956 pun tidak secara detail mengatur batas. Dan di dokumen Helsinki hanya disebutkan bahwa perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956," ujar Bima, Sabtu (14/6/2025).
Bima menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada batas laut yang ditetapkan secara resmi antara wilayah Aceh dan Sumatera Utara di sekitar empat pulau tersebut.
Baca Juga:
Oleh karena itu, pengumpulan data dan fakta historis dinilai sangat penting sebagai dasar dalam proses verifikasi wilayah.
"Batas laut belum ditetapkan. Saat ini sangat penting untuk mengumpulkan data dan fakta historis. Tidak cukup hanya geografis saja," lanjutnya.
Sebelumnya, mantan Wapres Jusuf Kalla menyatakan bahwa empat pulau tersebut secara historis dan formal masuk ke dalam wilayah Aceh, mengacu pada Pasal 1.1.4 Perjanjian Helsinki antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005.
"Perjanjian Helsinki merujuk perbatasan Aceh pada 1 Juli 1956. Jika mengacu pada dokumen itu, maka empat pulau tersebut berada dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh," tegas JK dalam konferensi pers, Jumat (13/6).
Polemik ini mencuat usai Kemendagri menetapkan keempat pulau sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yang sebelumnya dianggap berada dalam wilayah administrasi Aceh Singkil.
Keputusan tersebut memicu gejolak dan keberatan dari masyarakat Aceh yang merasa kehilangan wilayah secara sepihak.
Sebagai langkah lanjutan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi akan memimpin kajian ulang status kepemilikan empat pulau tersebut dalam pertemuan resmi yang dijadwalkan pada Selasa, 17 Juni 2025.*
JAKARTA Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan keyakinannya bahwa target nasional 100 juta peserta program Cek Kesehatan Gratis (CK
KesehatanTEHERAN Ketegangan antara Israel dan Iran kembali memuncak setelah sebuah serangan drone militer Israel dikabarkan menghantam infrastruk
InternasionalBANTUL Seorang pria berinisial UU (28), warga Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, nekat membakar sepeda motor milik adiknya
PeristiwaJAKARTA Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Romy Soekarno, menyatakan penyesalannya atas keputusan Kementerian Dalam Negeri
NasionalPARIS Menteri Luar Negeri Prancis JeanNoel Barrot kembali menegaskan komitmen negaranya untuk mengakui keberadaan negara Palestina dala
InternasionalJAKARTA Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Aceh I, Muslim Ayub, mendesak Presiden Prabowo Subianto memberikan sanksi kepada Menteri Da
NasionalJAKARTA Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, menekankan pentingnya strategi yang serius, kolaboratif, dan berkelanjutan dalam u
PariwisataJAKARTA Wacana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menghadirkan destinasi wisata bertema Pulau Kucing di Kepulauan Seribu me
NasionalJAKARTA Anggota DPD RI/MPR RI asal Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, secara tegas meminta aparat penegak hukum untuk menghentikan aksi
NasionalPALI Aksi pencurian nekat terjadi di halaman sebuah rumah makan di Desa Lunas Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lemata
Hukum dan Kriminal