BREAKING NEWS
Minggu, 15 Juni 2025

Kemendagri Tanggapi Polemik 4 Pulau, Siap Kaji Ulang Status Kepemilikan Wilayah Aceh-Sumut

Adelia Syafitri - Sabtu, 14 Juni 2025 15:23 WIB
50 view
Kemendagri Tanggapi Polemik 4 Pulau, Siap Kaji Ulang Status Kepemilikan Wilayah Aceh-Sumut
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya. (foto: d)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons pernyataan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) terkait polemik status kepemilikan empat pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Pulau-pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang yang kini menjadi perdebatan administratif antara dua provinsi bertetangga tersebut.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyampaikan bahwa Kemendagri akan mempelajari seluruh dokumen terkait, termasuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 dan Perjanjian Helsinki yang dirujuk oleh JK dalam keterangannya kepada media.

Baca Juga:

"Akan kami pelajari lagi semua dokumen yang ada. Karena di UU Nomor 24 Tahun 1956 pun tidak secara detail mengatur batas. Dan di dokumen Helsinki hanya disebutkan bahwa perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956," ujar Bima, Sabtu (14/6/2025).

Bima menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada batas laut yang ditetapkan secara resmi antara wilayah Aceh dan Sumatera Utara di sekitar empat pulau tersebut.

Baca Juga:

Oleh karena itu, pengumpulan data dan fakta historis dinilai sangat penting sebagai dasar dalam proses verifikasi wilayah.

"Batas laut belum ditetapkan. Saat ini sangat penting untuk mengumpulkan data dan fakta historis. Tidak cukup hanya geografis saja," lanjutnya.

Sebelumnya, mantan Wapres Jusuf Kalla menyatakan bahwa empat pulau tersebut secara historis dan formal masuk ke dalam wilayah Aceh, mengacu pada Pasal 1.1.4 Perjanjian Helsinki antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005.

"Perjanjian Helsinki merujuk perbatasan Aceh pada 1 Juli 1956. Jika mengacu pada dokumen itu, maka empat pulau tersebut berada dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh," tegas JK dalam konferensi pers, Jumat (13/6).

Polemik ini mencuat usai Kemendagri menetapkan keempat pulau sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yang sebelumnya dianggap berada dalam wilayah administrasi Aceh Singkil.

Keputusan tersebut memicu gejolak dan keberatan dari masyarakat Aceh yang merasa kehilangan wilayah secara sepihak.

Sebagai langkah lanjutan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi akan memimpin kajian ulang status kepemilikan empat pulau tersebut dalam pertemuan resmi yang dijadwalkan pada Selasa, 17 Juni 2025.*

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
DPR RI Desak Presiden Beri Sanksi Mendagri Soal Keputusan Kontroversial Pulau Aceh
Pulau Sengketa dengan Sumut, Mualem Sebut Ada Potensi Gas Seperti di Andaman
Gubernur Aceh Mualem Siap Laporkan Polemik Empat Pulau ke Presiden Prabowo jika Mediasi Gagal
Ketua PDIP Sumut Kritik Mendagri Soal 4 Pulau: Keputusan Sepihak, Curiga Ada Kepentingan Tambang Nikel?
JK Nilai Kepmen Soal 4 Pulau Cacat Formil: Harusnya Mengacu UU, Bukan Analisis Jarak
Viral! Pria Hina Kahiyang dan Jokowi Soal Pulau Aceh, Bobby Nasution: "Cocoknya Dibuat Kayak Mana Ini Weee?"
komentar
beritaTerbaru