Sentil Ketimpangan Ekonomi Nias: Bobby Nasution Minta Bos Baru BI Sumut Genjot Pemerataan
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyoroti ketimpangan pertumbuhan ekonomi antarwilayah yang masih menja
EKONOMI
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons pernyataan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) terkait polemik status kepemilikan empat pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Pulau-pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang yang kini menjadi perdebatan administratif antara dua provinsi bertetangga tersebut.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyampaikan bahwa Kemendagri akan mempelajari seluruh dokumen terkait, termasuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 dan Perjanjian Helsinki yang dirujuk oleh JK dalam keterangannya kepada media.
"Akan kami pelajari lagi semua dokumen yang ada. Karena di UU Nomor 24 Tahun 1956 pun tidak secara detail mengatur batas. Dan di dokumen Helsinki hanya disebutkan bahwa perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956," ujar Bima, Sabtu (14/6/2025).
Bima menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada batas laut yang ditetapkan secara resmi antara wilayah Aceh dan Sumatera Utara di sekitar empat pulau tersebut.
Oleh karena itu, pengumpulan data dan fakta historis dinilai sangat penting sebagai dasar dalam proses verifikasi wilayah.
"Batas laut belum ditetapkan. Saat ini sangat penting untuk mengumpulkan data dan fakta historis. Tidak cukup hanya geografis saja," lanjutnya.
Sebelumnya, mantan Wapres Jusuf Kalla menyatakan bahwa empat pulau tersebut secara historis dan formal masuk ke dalam wilayah Aceh, mengacu pada Pasal 1.1.4 Perjanjian Helsinki antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005.
"Perjanjian Helsinki merujuk perbatasan Aceh pada 1 Juli 1956. Jika mengacu pada dokumen itu, maka empat pulau tersebut berada dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh," tegas JK dalam konferensi pers, Jumat (13/6).
Polemik ini mencuat usai Kemendagri menetapkan keempat pulau sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yang sebelumnya dianggap berada dalam wilayah administrasi Aceh Singkil.
Keputusan tersebut memicu gejolak dan keberatan dari masyarakat Aceh yang merasa kehilangan wilayah secara sepihak.
Sebagai langkah lanjutan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi akan memimpin kajian ulang status kepemilikan empat pulau tersebut dalam pertemuan resmi yang dijadwalkan pada Selasa, 17 Juni 2025.*
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyoroti ketimpangan pertumbuhan ekonomi antarwilayah yang masih menja
EKONOMI
JAKARTA Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama Perserikatan BangsaBangsa (PBB) dan Kementerian PPN/Bappenas meluncurkan Indonesia
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 17 siswa SD Negeri 060870 di Jalan Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, mengalami mual dan muntah setelah menyantap
KESEHATAN
JAKARTA Para penggugat persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berencana menemui DPR, DPD, dan MPR setelah Mahkamah K
POLITIK
JAKARTA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima laporan terhadap seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pe
POLITIK
MEDAN Ikatan Media Online (IMO) Sumatera Utara menyoroti tantangan berat yang dihadapi media online dalam mempertahankan keberlangsungan u
NASIONAL
JAKARTA Irjen Pol Pasma Royce resmi menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali setelah serah terima jabatan (sertijab) yang dipimpin
NASIONAL
JAKARTA Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik persyarat
POLITIK
MEDAN Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Sumatera Utara menutup operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memasok makanan be
KESEHATAN
MEDAN Sebanyak 17 siswa SD Negeri 060870 Center 1 di Jalan Gunung Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, diduga mengalami keracunan
PERISTIWA