
Hinca Pandjaitan Kritik Ketua PDIP Sumut Soal Polemik Empat Pulau: “Logikanya Salah!”
MEDAN Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, melontarkan kritik tajam terhadap Ketua DPD PDIP Sumatera Utara Rapi
NasionalJAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons pernyataan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) terkait polemik status kepemilikan empat pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Pulau-pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang yang kini menjadi perdebatan administratif antara dua provinsi bertetangga tersebut.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyampaikan bahwa Kemendagri akan mempelajari seluruh dokumen terkait, termasuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 dan Perjanjian Helsinki yang dirujuk oleh JK dalam keterangannya kepada media.
Baca Juga:
"Akan kami pelajari lagi semua dokumen yang ada. Karena di UU Nomor 24 Tahun 1956 pun tidak secara detail mengatur batas. Dan di dokumen Helsinki hanya disebutkan bahwa perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956," ujar Bima, Sabtu (14/6/2025).
Bima menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada batas laut yang ditetapkan secara resmi antara wilayah Aceh dan Sumatera Utara di sekitar empat pulau tersebut.
Baca Juga:
Oleh karena itu, pengumpulan data dan fakta historis dinilai sangat penting sebagai dasar dalam proses verifikasi wilayah.
"Batas laut belum ditetapkan. Saat ini sangat penting untuk mengumpulkan data dan fakta historis. Tidak cukup hanya geografis saja," lanjutnya.
Sebelumnya, mantan Wapres Jusuf Kalla menyatakan bahwa empat pulau tersebut secara historis dan formal masuk ke dalam wilayah Aceh, mengacu pada Pasal 1.1.4 Perjanjian Helsinki antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005.
"Perjanjian Helsinki merujuk perbatasan Aceh pada 1 Juli 1956. Jika mengacu pada dokumen itu, maka empat pulau tersebut berada dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh," tegas JK dalam konferensi pers, Jumat (13/6).
Polemik ini mencuat usai Kemendagri menetapkan keempat pulau sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yang sebelumnya dianggap berada dalam wilayah administrasi Aceh Singkil.
Keputusan tersebut memicu gejolak dan keberatan dari masyarakat Aceh yang merasa kehilangan wilayah secara sepihak.
Sebagai langkah lanjutan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi akan memimpin kajian ulang status kepemilikan empat pulau tersebut dalam pertemuan resmi yang dijadwalkan pada Selasa, 17 Juni 2025.*
(cn/a008)
MEDAN Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, melontarkan kritik tajam terhadap Ketua DPD PDIP Sumatera Utara Rapi
NasionalJAKARTA Sorakan bergema penuh semangat memenuhi Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu (14/6/2025). Ribuan mitra Gojek dari berbagai daerah ber
EkonomiDEPOK Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menanggapi polemik
NasionalDEPOK Aset milik Pemerintah Indonesia di Prancis terancam disita menyusul kekalahan Kementerian Pertahanan RI dalam sengketa hukum denga
NasionalSINGKAWANG Kasus pembunuhan tragis terhadap bayi Rafa Fauzan (1 tahun) yang sempat menghilang sejak Selasa, 10 Juni 2025, mulai menemui
Hukum dan KriminalPADANGSIDIMPUAN Praktisi hukum Zulham Efendi Harahap, S.H., M.H., angkat bicara terkait polemik kepemilikan empat pulau di wilayah perba
NasionalJAKARTA Fenomena hangusnya kuota internet begitu masa aktif berakhir kembali menjadi sorotan. Indonesian Audit Watch (IAW) menyebut prak
Hukum dan KriminalDEN HAAG Pemerintah Indonesia dan Belanda memperkuat komitmen kerja sama dalam upaya repatriasi bendabenda budaya Indonesia yang selama
Seni dan BudayaJAKARTA Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa di bawah pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto, akan muncul
NasionalJAKARTA Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) kembali mengambil langkah tegas
Hukum dan Kriminal