BREAKING NEWS
Jumat, 26 September 2025

Hinca Pandjaitan Kritik Ketua PDIP Sumut Soal Polemik Empat Pulau: “Logikanya Salah!”

Adelia Syafitri - Minggu, 15 Juni 2025 13:47 WIB
Hinca Pandjaitan Kritik Ketua PDIP Sumut Soal Polemik Empat Pulau: “Logikanya Salah!”
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan (kiri), mengkritik Ketua DPD PDIP Sumatera Utara Rapidin Simbolon (kanan) terkait pernyataan polemik kepemilikan empat pulau antara Provinsi Sumatera Utara dan Aceh. (foto: istimewa)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, melontarkan kritik tajam terhadap Ketua DPD PDIP Sumatera Utara Rapidin Simbolon terkait pernyataan polemik kepemilikan empat pulau antara Provinsi Sumatera Utara dan Aceh.

Hinca menilai pernyataan Rapidin keliru dan tidak didasari logika yang tepat.

"Aneh rasanya membaca statemen Bapak Rapidin, tudingan yang tidak mendasar dan logikanya salah," tegas Hinca kepada wartawan di Medan, Minggu (15/6/2025).

Empat pulau yang dipersoalkan, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, menurut Hinca telah sah masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Bupati Tapanuli Tengah saat ini adalah Masinton Pasaribu, yang juga merupakan kader PDIP.

Hal itu, lanjut Hinca, menunjukkan bahwa pengelolaan wilayah tersebut tetap berada di tangan kader partai yang sama.

"Tapteng itu dipimpin oleh Bapak Masinton, kader PDIP. Jadi yang mendapat pengelolaan adalah Bupati Tapteng sendiri," jelas Hinca, anggota Komisi III DPR RI.

Hinca juga menegaskan bahwa isu empat pulau bukan perkara baru.

Proses pembahasannya bahkan sudah dimulai sejak 2007 dan keputusan Kemendagri terakhir ditetapkan jauh sebelum Bobby Nasution menjabat Gubernur Sumut.

Sebagai tanggapan, Rapidin Simbolon sebelumnya mengkritik keras keputusan Mendagri Tito Karnavian yang menetapkan empat pulau di wilayah Aceh Singkil menjadi bagian dari Sumatera Utara.

Ia menyebut keputusan itu sepihak dan bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Singkil.

Lebih jauh, Rapidin mencurigai adanya motif ekonomi seperti potensi tambang nikel di wilayah pulau tersebut.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru