BREAKING NEWS
Kamis, 07 Agustus 2025

Dirut PT Sritex Kembali Dipanggil Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank Pelat Merah

Justin Nova - Senin, 16 Juni 2025 14:50 WIB
179 view
Dirut PT Sritex Kembali Dipanggil Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank Pelat Merah
Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/6/2025). (tempo.com)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank pelat merah kepada perusahaan tekstil raksasa tersebut.

Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 18 Juni 2025 pukul 09.00 WIB. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada Senin (16/6).

"Penyidik sudah menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada yang bersangkutan pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2025," kata Harli.

Baca Juga:

Menurut Harli, pemeriksaan lanjutan ini dilakukan karena penyidik masih membutuhkan pendalaman informasi dari Iwan dalam perkara tersebut. Meski begitu, Harli belum bisa memastikan kehadiran Iwan pada jadwal pemeriksaan nanti.

Sebelumnya, Iwan telah menjalani pemeriksaan selama 10 jam pada Selasa (10/6). Ia menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diminta penyidik telah diserahkan.

Baca Juga:

"Sudah komplit semuanya. Kita bawa satu koper full dokumen," ujar Iwan singkat saat itu.

Kasus ini bermula dari pemberian kredit oleh Bank DKI dan Bank BJB kepada Sritex, yang totalnya mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, kredit tersebut diduga diberikan tanpa analisis kelayakan yang memadai serta tidak sesuai prosedur dan ketentuan internal perbankan.

Selain itu, penggunaan dana kredit oleh Sritex juga diduga melenceng dari peruntukan awal. Dana yang semestinya digunakan untuk modal kerja, justru digunakan untuk membayar utang hingga membeli aset non-produktif.

Hingga Oktober 2024, nilai total outstanding kredit yang belum dilunasi oleh Sritex dari berbagai bank mencapai Rp 3,58 triliun. Dari jumlah itu, Kejagung telah menemukan indikasi kerugian negara sementara senilai Rp 692 miliar, yang bersumber dari kredit Bank DKI dan Bank BJB.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:

Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama Sritex;

Dicky Syahbandinata, mantan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020;

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru