Sentil Ketimpangan Ekonomi Nias: Bobby Nasution Minta Bos Baru BI Sumut Genjot Pemerataan
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyoroti ketimpangan pertumbuhan ekonomi antarwilayah yang masih menja
EKONOMI
JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank pelat merah kepada perusahaan tekstil raksasa tersebut.
Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 18 Juni 2025 pukul 09.00 WIB. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada Senin (16/6).
"Penyidik sudah menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada yang bersangkutan pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2025," kata Harli.
Menurut Harli, pemeriksaan lanjutan ini dilakukan karena penyidik masih membutuhkan pendalaman informasi dari Iwan dalam perkara tersebut. Meski begitu, Harli belum bisa memastikan kehadiran Iwan pada jadwal pemeriksaan nanti.
Sebelumnya, Iwan telah menjalani pemeriksaan selama 10 jam pada Selasa (10/6). Ia menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diminta penyidik telah diserahkan.
"Sudah komplit semuanya. Kita bawa satu koper full dokumen," ujar Iwan singkat saat itu.
Kasus ini bermula dari pemberian kredit oleh Bank DKI dan Bank BJB kepada Sritex, yang totalnya mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, kredit tersebut diduga diberikan tanpa analisis kelayakan yang memadai serta tidak sesuai prosedur dan ketentuan internal perbankan.
Selain itu, penggunaan dana kredit oleh Sritex juga diduga melenceng dari peruntukan awal. Dana yang semestinya digunakan untuk modal kerja, justru digunakan untuk membayar utang hingga membeli aset non-produktif.
Hingga Oktober 2024, nilai total outstanding kredit yang belum dilunasi oleh Sritex dari berbagai bank mencapai Rp 3,58 triliun. Dari jumlah itu, Kejagung telah menemukan indikasi kerugian negara sementara senilai Rp 692 miliar, yang bersumber dari kredit Bank DKI dan Bank BJB.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama Sritex;
Dicky Syahbandinata, mantan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020;
Zainuddin Mappa, mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penyidikan terhadap dugaan korupsi kredit lainnya yang melibatkan bank-bank lain masih terus didalami oleh Kejagung.*
(kp/j006)
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyoroti ketimpangan pertumbuhan ekonomi antarwilayah yang masih menja
EKONOMI
JAKARTA Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama Perserikatan BangsaBangsa (PBB) dan Kementerian PPN/Bappenas meluncurkan Indonesia
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 17 siswa SD Negeri 060870 di Jalan Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, mengalami mual dan muntah setelah menyantap
KESEHATAN
JAKARTA Para penggugat persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berencana menemui DPR, DPD, dan MPR setelah Mahkamah K
POLITIK
JAKARTA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima laporan terhadap seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pe
POLITIK
MEDAN Ikatan Media Online (IMO) Sumatera Utara menyoroti tantangan berat yang dihadapi media online dalam mempertahankan keberlangsungan u
NASIONAL
JAKARTA Irjen Pol Pasma Royce resmi menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali setelah serah terima jabatan (sertijab) yang dipimpin
NASIONAL
JAKARTA Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik persyarat
POLITIK
MEDAN Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Sumatera Utara menutup operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memasok makanan be
KESEHATAN
MEDAN Sebanyak 17 siswa SD Negeri 060870 Center 1 di Jalan Gunung Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, diduga mengalami keracunan
PERISTIWA