
Perut Buncit Wanita Thailand Ternyata Kista 8 Kg, Operasi Sukses
THAILAND Seorang wanita berusia 31 tahun asal Thailand, Ratchanaporn, menjalani operasi pengangkatan kista raksasa seberat 8 kg yang sel
KesehatanJAKARTA - Polemik panjang soal batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya menemui titik terang. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memutuskan bahwa empat pulau yang selama ini disengketakan sah menjadi wilayah Provinsi Aceh.
Keputusan tersebut disampaikan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025). Keempat pulau yang dimaksud adalah:
Pulau Mangkir Gadang
Pulau Mangkir Ketek
Pulau Lipan
Pulau Panjang
Mualem: Ini Hari Sejarah untuk Rakyat Aceh
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, menyambut keputusan ini dengan penuh syukur. Ia menyebut bahwa keputusan Presiden Prabowo menjadi momen bersejarah bagi masyarakat Aceh.
"Hari ini mengukir suatu sejarah, walaupun kecil, tapi ini menjadi bagian dari sejarah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara," kata Mualem.
"Pulau tersebut sudah dikembalikan kepada Aceh. Terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo, Mendagri Tito, Mensesneg Pak Pras, Wakil Ketua DPR Pak Dasco, dan juga Gubernur Sumatera Utara yang turut hadir dalam penyelesaian ini," lanjutnya.
Dari Polemik ke Solusi Damai
Sebelumnya, Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 menyatakan bahwa empat pulau itu masuk ke dalam wilayah Sumatera Utara. Namun, keputusan tersebut memicu penolakan dan perdebatan, terutama dari masyarakat dan mahasiswa di Aceh, yang mengacu pada:
Undang-Undang No. 24 Tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom Aceh dan Sumut.
Nota Kesepahaman Helsinki 2005, yang memberikan kekhususan pada wilayah Aceh, termasuk wilayah perairannya.
Presiden Prabowo akhirnya mengambil langkah tegas dan strategis untuk menyudahi polemik, guna menjaga kejelasan hukum dan stabilitas antardaerah.
Pesan Damai: Jaga Persatuan dan NKRI
Mualem juga berharap agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan atas keputusan ini. Ia menegaskan pentingnya menjaga persatuan dan kedaulatan NKRI.
"Yang penting, pulau-pulau ini tetap dalam wilayah NKRI. Itu mimpi kita bersama. Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi permasalahan. Aman, damai, dan rukun antara Aceh dan Sumatera Utara," ujarnya.
Penutup: Simbol Kepastian dan Keadilan Wilayah
Keputusan ini tidak hanya menjadi penyelesaian administratif, tetapi juga simbol keadilan wilayah, penegasan atas otonomi khusus Aceh, serta komitmen Presiden Prabowo menjaga stabilitas nasional dan kedaulatan daerah.*
(oz/j006)
THAILAND Seorang wanita berusia 31 tahun asal Thailand, Ratchanaporn, menjalani operasi pengangkatan kista raksasa seberat 8 kg yang sel
KesehatanMEDAN PTPN IV Region II menyatakan dukungannya atas pernyataan Bupati Simalungun, H. Anton Achmad Saragih, bahwa kebun teh di Simalungun bu
EkonomiJAKARTA Ormas Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) Komando Wilayah (Komwil) Jakarta Timur menggelar doa bersama untuk negeri dan
AgamaPEMATANGSIANTAR Layanan air minum di beberapa wilayah Pematangsiantar terganggu akibat pecahnya pipa Perumda Air Minum Tirta Uli di Jalan S
PeristiwaJAKARTA Pertemuan antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Sabtu (4/10/2025) di kediaman Prabo
PolitikJAKARTA Insiden tragis yang menimpa Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, mendapat perhatian serius dari Presiden Prabowo
PeristiwaJAKARTA Keluarga besar TNI AL tengah berduka menyusul gugurnya Praka Mar Zaenal Mutaqim saat melaksanakan penerjunan Rubber Duck Operation
PeristiwaBEKASI UTARA Warga di Bekasi Utara kesulitan mendapat air bersih dari Perumda Tirta Patriot, meski tagihan bulanan tetap datang.adsenseKo
NasionalLOMBOK TENGAH Kabar mengejutkan datang dari dunia balap MotoGP setelah juara dunia Marc Marquez mengalami cedera serius pada putaran pem
OlahragaJAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata kelola Program
Kesehatan