BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

PHK 72 Buruh PT SAE di Sipirok Tapanuli Selatan Dinilai Bentuk Perusakan Demokrasi Kerja

Mora Siregar - Selasa, 17 Juni 2025 16:54 WIB
278 view
PHK 72 Buruh PT SAE di Sipirok Tapanuli Selatan Dinilai Bentuk Perusakan Demokrasi Kerja
Rahman Sakamoto, S.Pd, pengurus DPC Forum Membangun Desa (FORMADES) Tapsel (foto : mora srgr)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPSEL -Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 72 buruh PT Sinar Avonaska Emas (PT SAE) di Sipirok, Tapanuli Selatan, menuai kecaman keras dari berbagai kalangan.

Salah satunya datang dari Rahman Sakamoto, S.Pd, pengurus DPC Forum Membangun Desa (FORMADES) Tapsel, yang menyebut tindakan perusahaan sebagai bentuk perusakan demokrasi di dunia kerja.

Rahman menilai PHK ini mengindikasikan adanya represifitas terhadap hak-hak buruh, meskipun manajemen PT SAE membantah tindakan PHK tersebut. Ia menyebutkan bahwa sebagian besar buruh yang terkena sanksi adalah karyawan PT SAE di Tapsel.

Baca Juga:

"Sulit untuk tidak melihat adanya korelasi langsung antara buruh dan keluarnya puluhan surat PHK. Meski perusahaan berdalih telah mengikuti prosedur peringatan bertingkat (SP1 sampai SP3), hal ini tidak membenarkan tindakan pemecatan," ujar Rahman.

Menurutnya, hak pekerja dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jika buruh dibalas dengan surat peringatan dan PHK secara masif, hal ini bukanlah penegakan disiplin, melainkan diduga praktik union busting gaya baru.

Baca Juga:

Atas kejadian ini, FORMADES Tapsel mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapsel dan Provinsi Sumatera Utara untuk segera melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan oleh PT SAE.

Selain itu, Rahman juga meminta DPRD Tapsel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka melalui Komisi C untuk menyerap aspirasi buruh.

"Perusahaan dibangun oleh kerja kolektif rakyatnya. Jika buruh dibungkam melalui sanksi dan intimidasi, maka demokrasi kerja sedang dirusak secara sistemik," tegas Rahman.

FORMADES juga mendorong pembentukan Tim Independen Pengawas Hubungan Industrial di kawasan sebagai upaya pencegahan praktik pelanggaran hak buruh ke depan.

"Kita tidak bisa menyerahkan sepenuhnya pengawasan hubungan kerja kepada perusahaan. Harus ada kontrol dari masyarakat sipil, akademisi, serikat buruh, dan pemerintah secara kolektif," tambahnya.

Rahman menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa demokrasi kerja bukan hanya soal kebebasan berpendapat, tetapi juga hak buruh untuk menyuarakan aspirasi tanpa takut kehilangan pekerjaan.

"Buruh bukan komponen produksi yang bisa diganti seenaknya. Mereka punya suara, hak, dan martabat. Demokrasi kerja yang sehat adalah prasyarat bagi industri yang berkelanjutan," pungkasnya.*

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan Bekuk Kurir Narkoba di Hotel Mitra Indah, Amankan 3 Kg Sabu
Diduga PHK Sepihak oleh PT SAE, Posbakumdes Desak Pemerintah Segera Bertindak
Satresnarkoba Polres Tapsel Ringkus Pengedar Shabu di Desa Sidadi II
Satresnarkoba Polres Tapsel Bekuk Pengedar Sabu di Desa Parsariran, Tapsel
Badai PHK Massal Karyawan PT. SAE Kian Memprihatinkan
Polres Tapanuli Selatan Bekuk Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Hapesong Lama
komentar
beritaTerbaru