JAKARTA -Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi mencabut aturan tentang keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025, yang mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang pembentukan Satgas Saber Pungli.
Pembubaran Satgas Saber Pungli efektif berlaku sejak 6 Mei 2025. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 1 Perpres baru tersebut yang menyatakan:
"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku."
Satgas Saber Pungli pertama kali dibentuk pada era Presiden Joko Widodo pada tahun 2016, dan berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) yang kala itu dipimpin oleh Wiranto.
Satgas ini melibatkan sejumlah institusi penegak hukum dan pemerintahan, di antaranya Polri, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Selama aktif, masyarakat dapat melaporkan praktik pungutan liar melalui laman saberpungli.id, SMS ke 1193, atau call center di nomor 193.
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah mengenai lembaga pengganti atau mekanisme baru penanganan pungutan liar setelah pembubaran ini.*
(kp/j006)
Editor
: Justin Nova
Prabowo Resmi Bubarkan Satgas Saber Pungli Lewat Perpres Nomor 49 Tahun 2025