Usut Tuntas Korupsi MBG, Kejagung Periksa Mitra SPPG hingga Supplier Ompreng
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pad
NASIONAL
JAKARTA – Sidang kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali digelar pada Kamis (19/6/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam sidang kali ini, tim hukum Hasto menghadirkan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, sebagai ahli. Kehadirannya memberikan pandangan hukum terhadap posisi Standar Operasional Prosedur (SOP) lembaga dibandingkan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Dari hierarki peraturan, tentu SOP tidak bisa mengalahkan undang-undang," tegas Maruarar saat menjawab pertanyaan pengacara Hasto, Ronny Talapessy.
Ronny mempertanyakan legalitas tindakan lembaga penyidik yang merujuk pada SOP internal saat melakukan penggeledahan atau menolak pendampingan hukum, meski KUHAP mengatur sebaliknya.
Maruarar menekankan bahwa jika ada SOP yang bertentangan dengan undang-undang, maka harus diuji secara konstitusional.
"Penggeledahan harus berdasarkan surat penetapan pengadilan. Jika tidak sesuai prosedur hukum, alat bukti yang diperoleh dapat dianggap tidak sah," jelasnya.
Maruarar menyebut barang bukti yang diperoleh dari prosedur tidak sah termasuk dalam kategori fruit of the poisonous tree atau buah dari pohon beracun, dan tidak dapat digunakan dalam proses hukum.
Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan dalam kasus dugaan suap PAW yang menyeret eks caleg PDIP, Harun Masiku. Ia dituding memerintahkan Kusnadi, orang kepercayaannya, untuk merendam ponsel sebelum pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK pada 10 Juni 2024, dengan tujuan menyembunyikan komunikasi digital penting.
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp600 juta dalam mata uang Dolar Singapura guna meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat mekanisme PAW.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar:
Pasal 21 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo.
Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang perintangan penyidikan.*
(oz/j006)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pad
NASIONAL
JEMBRANA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyoroti kolaborasi lintas lintaspartai dalam pelaksanaan proyek
NASIONAL
JAKARTA Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) memastikan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai keputusan memperpanjang atau mengganti Kapolri merupakan hak prerogatif Presid
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyebut lokasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang dinilai tidak ideal han
NASIONAL
BANDA ACEH Sosok polisi tak selalu identik dengan tugas menjaga keamanan dan ketertiban. Di Pidie Jaya, Aceh, Aipda Jonni Rahmad dikenal s
NASIONAL
MEDAN Dua sejoli ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan karena diduga mengedarkan rokok elektrik atau vape yang mengandung narkotika. S
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah mempercepat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt peak (GWp) hingga 2029. Progra
NASIONAL
JEMBRANA Presiden Prabowo Subianto meluncurkan program pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas total 100 gigawatt peak (GWp) d
NASIONAL
JAKARTA Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada FH, saksi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana
NASIONAL