Anggota BPD, dan sejumlah tokoh masyarakat saat berada di Kajari Kabupaten Tapanuli Selatan, saat melaporkan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Sipange Godang. (foto: ronald hrp)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
TAPSEL - Gerakan Masyarakat Dan Mahasiswa Pembela Tanah Air Indonesia (GEMMA PETA INDONESIA) melalui tokohnya, Puteri Leida Harahap, menyerukan agar masyarakat tetap bersabar namun kritis dalam mengawal proses hukum atas dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2023/2024 yang terjadi di Desa Sipange Godang, Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Pernyataan ini sejalan dengan informasi yang diberikan Kasi Intelijen Kejari Tapanuli Selatan, Obrika Yandi Simbolon, S.H., pada Jumat pagi (20/6/2025) di Kantor Kejari Tapsel. Ia menyebutkan bahwa tim dari Kejaksaan telah turun ke lapangan dua kali dan tengah melakukan pengumpulan bukti serta keterangan saksi-saksi.
"Sudah dua kali tim ke sana, menjumpai langsung penerima BLT. Lagi kita kumpulkan semua dulu, baru nanti kita tingkatkan sekaligus penetapan tersangkanya apabila sudah menyukupi syarat," ujar Obrika.
Investigasi awal menunjukkan adanya ketidakwajaran dalam proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT). Seorang warga berinisial PB mengaku hanya menerima BLT dua kali senilai Rp 500.000 masing-masing pada 2023, tidak menerima sama sekali pada 2024, namun kembali menerima Rp 1.250.000 pada April 2025.
Temuan di lapangan juga mencatat bahwa Kepala Desa Sipange Godang, Edwar Adi Pulungan, mengakui bahwa BLT disalurkan sebesar Rp 300.000 per bulan dengan sistem pencairan empat kali per tahun. Namun, informasi bahwa BLT tahun 2024 baru dicairkan pada tahun 2025 menimbulkan indikasi penyimpangan.
Menurut Puteri Leida, berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, penyaluran BLT harus diselesaikan dalam tahun anggarannya. Jika pencairan dana 2024 dilakukan pada 2025, maka ini berpotensi menjadi temuan hukum yang harus diusut lebih lanjut.
"Apabila BLT Tahun Anggaran 2024 dicairkan pada Tahun Anggaran 2025, ini bisa jadi temuan. Untuk itu, Kejari Tapsel mesti memeriksa Kepala Desa Sipange Godang," tegas Puteri Leida.
Dari informasi yang dihimpun GEMMA, jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Sipange Godang mencapai 40 keluarga, yang berarti:
Rp 300.000 x 40 KPM = Rp 12.000.000 per bulan
Rp 12.000.000 x 12 bulan = Rp 144.000.000 total dana BLT dalam setahun
Puteri juga menekankan perlunya penyelidikan lebih mendalam atas dugaan potongan terhadap dana BLT sebelum sampai ke tangan masyarakat.
"Permasalahan BLT ini mesti diperiksa lebih detil. Layak diduga adanya potongan dalam pencairan. Kejari Tapsel harus segera menaikkan status perkara ini dan menetapkan tersangka," pungkasnya.
Puteri Leida mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawal proses hukum secara kolektif dan menyerukan transparansi serta profesionalisme dalam penanganan kasus oleh aparat penegak hukum.*