JAKARTA -Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Arif Nuryanta, mengembalikan uang senilai total Rp6,9 miliar ke penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.
Uang tersebut merupakan hasil dugaan suap terkait putusan onslag (lepas dari segala tuntutan hukum) dalam perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, mengatakan bahwa uang tersebut diserahkan melalui kuasa hukum dan pihak keluarga Arif pada Kamis, 19 Juni 2025, dan langsung dilakukan penyitaan oleh penyidik.
"Totalnya rupiah dan mata uang asing sekitar Rp6,9 miliar, terdiri dari Rp3,7 miliar dalam bentuk rupiah dan USD198.900 atau setara Rp3,18 miliar," ujar Harli kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).
Harli menambahkan, uang yang dikembalikan tersebut kini telah disimpan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik JampidsusKejagung dan akan dijadikan alat bukti dalam proses penyidikan lanjutan yang akan dibawa ke pengadilan.
Kasus dugaan suap ini menyeret empat orang hakim yang menangani perkara ekspor CPO, termasuk Arif Nuryanta. Ketiganya adalah Djuyamto (Ketua majelis hakim), Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom selaku anggota majelis hakim.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas lembaga peradilan, terlebih putusan onslag yang diberikan dalam kasus besar seperti pemberian fasilitas ekspor CPO menimbulkan kontroversi luas di tengah masyarakat.*
(oz/j006)
Editor
: Justin Nova
Eks Ketua PN Jaksel Serahkan Rp6,9 Miliar ke Kejagung, Diduga Suap Kasus Ekspor CPO