BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

Eks Ketua PN Jaksel Serahkan Rp6,9 Miliar ke Kejagung, Diduga Suap Kasus Ekspor CPO

Justin Nova - Jumat, 20 Juni 2025 22:12 WIB
23 view
Eks Ketua PN Jaksel Serahkan Rp6,9 Miliar ke Kejagung, Diduga Suap Kasus Ekspor CPO
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar (foto : dtk)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Arif Nuryanta, mengembalikan uang senilai total Rp6,9 miliar ke penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

Uang tersebut merupakan hasil dugaan suap terkait putusan onslag (lepas dari segala tuntutan hukum) dalam perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, mengatakan bahwa uang tersebut diserahkan melalui kuasa hukum dan pihak keluarga Arif pada Kamis, 19 Juni 2025, dan langsung dilakukan penyitaan oleh penyidik.

Baca Juga:

"Totalnya rupiah dan mata uang asing sekitar Rp6,9 miliar, terdiri dari Rp3,7 miliar dalam bentuk rupiah dan USD198.900 atau setara Rp3,18 miliar," ujar Harli kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

Harli menambahkan, uang yang dikembalikan tersebut kini telah disimpan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Jampidsus Kejagung dan akan dijadikan alat bukti dalam proses penyidikan lanjutan yang akan dibawa ke pengadilan.

Baca Juga:

Kasus dugaan suap ini menyeret empat orang hakim yang menangani perkara ekspor CPO, termasuk Arif Nuryanta. Ketiganya adalah Djuyamto (Ketua majelis hakim), Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom selaku anggota majelis hakim.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas lembaga peradilan, terlebih putusan onslag yang diberikan dalam kasus besar seperti pemberian fasilitas ekspor CPO menimbulkan kontroversi luas di tengah masyarakat.*

(oz/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Hotman Paris Pastikan Nadiem Makarim Hadiri Pemeriksaan Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung 23 Juni, Terkait Pengadaan Chromebook
TNI Koordinasi dengan Kejagung Terkait Dugaan Konten Negatif RUU TNI oleh Marcella Santoso
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim PN Surabaya
Gunungan Uang Rp11,8 Triliun Disita Kejagung, Jadi Bukti Salah Satu Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia
Wilmar Klaim Rp11,8 Triliun sebagai Dana Jaminan, Kejagung Bantah: Disita!
komentar
beritaTerbaru
PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH

PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH

TAPSEL Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Tapanuli Selatan, Irwan Alimuddin Batubara, S.Sos, menyampaikan kepri

Opini