
KPK Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR, Identitas Masih Dirahasiakan
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai miliaran rupiah yang terjadi
NasionalJAKARTA -Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanggapi serius maraknya kabar soal penjualan pulau di Indonesia, khususnya empat pulau di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, yang diiklankan melalui situs luar negeri.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menegaskan bahwa tidak ada satu pun pulau di Indonesia yang boleh dimiliki secara pribadi secara utuh.
"Intinya, tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi secara keseluruhan," tegas Bima Arya saat ditemui di Kampus IPDN Jatinangor, Jawa Barat, Senin (23/6/2025).
Baca Juga:
Bima menjelaskan bahwa sesuai peraturan yang berlaku, kepemilikan lahan di sebuah pulau dibatasi dengan proporsi tertentu, yakni maksimal 70 persen dari luas pulau, itupun dengan izin dan pengawasan ketat.
Baca Juga:
Pulau Bisa Disewakan, Bukan Dijual
Menurut Bima, meski kepemilikan penuh dilarang, penyewaan lahan atau hak pengelolaan untuk investasi masih dimungkinkan, tentu saja dengan syarat sesuai peraturan dan tidak melanggar kedaulatan wilayah.
"Pulau atau lahan itu bisa saja disewakan, tapi ada aturannya seperti tadi proporsinya. Tidak bisa seluruhnya, karena menyangkut kedaulatan negara," tambahnya.
Kemendagri akan segera melakukan inventarisasi dan peninjauan hukum terhadap wilayah-wilayah pulau kecil yang berpotensi disalahgunakan, guna memperkuat perlindungan hukum dan mencegah eksploitasi ilegal.
Pulau Anambas Diiklankan di Situs Asing
Isu ini mencuat setelah situs asing Private Islands Online, yang berbasis di Kanada, mempromosikan empat pulau tropis di Anambas dengan total luas mencapai 159 hektar. Dalam deskripsinya, situs itu menyebut pulau-pulau tersebut memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi resor mewah dengan akses pantai pribadi, laguna alami, dan investasi melalui skema kepemilikan saham.
Bahkan, dalam iklan disebutkan bahwa pulau-pulau itu sedang dipersiapkan untuk masuk ke dalam skema Penanaman Modal Asing (PMA).
Pemerintah Waspadai Celah Hukum
Kemendagri menekankan perlunya regulasi yang lebih ketat terhadap aktivitas jual beli pulau, termasuk melalui jalur investasi asing. Selain inventarisasi, Kemendagri berkomitmen memberikan payung hukum yang jelas untuk menjaga kedaulatan pulau-pulau kecil dan terluar Indonesia.
"Ini bukan hanya soal bisnis, tapi juga soal kedaulatan dan kepentingan nasional," tegas Bima Arya.*
(km/j006)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai miliaran rupiah yang terjadi
NasionalYOGYAKARTA Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra, menilai mantan Presiden Joko Widodo (Jok
PolitikPYONGYANG Pemerintah Korea Utara mengeluarkan pernyataan keras terhadap aksi militer Amerika Serikat (AS) yang menyerang tiga fasilitas
InternasionalIRAN PT Pertamina (Persero) mulai mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi dampak serius dari potensi penutupan Selat Hormuz oleh I
EkonomiMEDAN Ribuan warga Lingkungan 16, 17, dan 20 Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, melakukan aksi blokade Jalan Alu
NasionalSIBOLGA Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke79 Tahun 2025, Polres Sibolga menggelar upacara ziarah rombongan dan tabur bunga di
NasionalJAKARTA Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kian meningkat menyusul serangan Amerika Serikat yang bergabung dengan Israel terhadap tiga
EkonomiSIBOLGA Menyambut Hari Bhayangkara ke79 yang jatuh pada 1 Juli 2025, Polres Sibolga menggelar kegiatan Bakti Kesehatan Donor Darah di Aul
NasionalBATU BARA Bupati Batu Bara Bapak H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si sangat menegaskan kepada seluruh ASN Pemerintah Kabupaten Batu Bara agar b
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Arso Sadewo (AS), Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), sebagai saksi d
Nasional