BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

KPK Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR, Identitas Masih Dirahasiakan

- Senin, 23 Juni 2025 15:49 WIB
KPK Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR, Identitas Masih Dirahasiakan
gedung MPR (foto: parlementaria)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai miliaran rupiah yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Namun, hingga saat ini, identitas tersangka masih dirahasiakan karena penyidik masih terus mendalami kasus tersebut.

"Sudah ada tersangka," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (23/6/2025).

KPK pun kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam perkara ini:

Cucu Riwayati, pejabat pengadaan barang/jasa pengiriman dan penggandaan di Setjen MPR periode 2020–2021.

Fahmi Idris, anggota Pokja-UKPBJ pada Setjen MPR tahun 2020.

Tujuan pemeriksaan tersebut adalah untuk mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan langsung dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR, demikian diungkap Budi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MPR, Siti Fauziah, menegaskan bahwa pimpinan MPR periode 2019–2024 dan 2024–2030 sama sekali tidak terlibat dalam kasus yang saat ini tengah berjalan. Menurutnya, seluruh urusan administratif dan teknis pengadaan adalah tanggung jawab Sekjen MPR pada masa tersebut.

"Kasus ini merupakan perkara lama terkait administrasi sekretariat jenderal masa 2019–2021. Tidak melibatkan pimpinan MPR," tegas Siti.

Siti juga menyatakan bahwa MPR menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut ke KPK sesuai prosedur Undang‑Undang yang berlaku.*

(bs/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru