BREAKING NEWS
Minggu, 19 Oktober 2025

Mediasi Sengketa Pertanahan: Solusi Damai atau Penundaan Kepastian Hukum?

Fira - Minggu, 29 Juni 2025 19:39 WIB
Mediasi Sengketa Pertanahan: Solusi Damai atau Penundaan Kepastian Hukum?
IGN Agung Y. Endrawan, SH, MH, CCFA, praktisi hukum dan mahasiswa doktoral kebijakan publik. (foto: Fira)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Ketika mediasi dilaksanakan dalam suasana netral dan bebas dari pelanggaran administratif, maka itu menjadi bagian dari pelayanan publik yang bijaksana," tuturnya.

Lebih lanjut, Agung menekankan pentingnya penguatan pengawasan melekat (waskat) di tubuh lembaga pertanahan.

Menurutnya, pengawasan tidak cukup sekadar administratif, tetapi harus mampu menyentuh substansi dan moralitas di balik formalitas dokumen.

"Sering kali pelanggaran tersembunyi di balik kelengkapan dokumen. Maka, kecermatan dan kepekaan moral harus menjadi bagian dari sistem pengawasan," jelasnya.

Agung juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik lahir bukan hanya dari hasil pelayanan, tetapi dari integritas dan komitmen aparatur negara dalam menegakkan nilai-nilai keadilan.

"Masyarakat kini semakin cerdas. Mereka menilai pejabat dari proses, bukan hanya hasil. Keberanian membatalkan keputusan tidak sah jauh lebih terhormat daripada bersembunyi di balik prosedur formal," tegasnya.

Sebagai penutup, Agung mengajak seluruh pejabat publik, khususnya di bidang pertanahan, untuk menjunjung amanah jabatan dengan hati bersih dan niat tulus.

"Jika melayani adalah bagian dari nilai luhur kebangsaan, maka jagalah kemurniannya. Hukum tidak bermakna jika tidak ditegakkan dengan kejujuran," pungkasnya.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru