BREAKING NEWS
Senin, 18 Agustus 2025

Tanah Wakaf Blang Padang Dipersoalkan, TNI AD: Silakan Ajukan Sesuai Prosedur

Adelia Syafitri - Selasa, 01 Juli 2025 15:14 WIB
Tanah Wakaf Blang Padang Dipersoalkan, TNI AD: Silakan Ajukan Sesuai Prosedur
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana. (foto: Dok. TNI AD)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEHGubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem mengungkapkan bahwa dirinya telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, guna meminta pengembalian lahan Blang Padang yang selama ini dikelola oleh Kodam Iskandar Muda (TNI AD), untuk dikembalikan kepada pengelolaan Masjid Raya Baiturrahman sebagai tanah wakaf.

Surat dengan nomor 400.8/7180 yang dikirimkan pada 17 Juni 2025 itu berisi permohonan penyelesaian status tanah wakaf Blang Padang yang menurut catatan sejarah dan dokumen peninggalan kesultanan Aceh merupakan bagian dari tanah wakaf Sultan Iskandar Muda.

Tanah seluas sekitar 6 hektare itu diyakini telah diwakafkan untuk kemaslahatan dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman.

Baca Juga:

"Saya belum menerima laporan soal respons Presiden. Tapi kami berharap ada tindak lanjut agar tanah wakaf ini kembali ke fungsi awalnya dan tidak menimbulkan keributan berkepanjangan," kata Mualem usai menghadiri peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan Blang Padang, Selasa (1/7/2025).

Menanggapi permintaan tersebut, Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyatakan pihaknya tidak akan mempermasalahkan jika Pemerintah Provinsi Aceh ingin mengambil alih pengelolaan tanah Blang Padang, selama dilakukan sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga:

"Apabila Pemda dalam hal ini Pemerintah Provinsi Aceh akan menggunakan atau mengalihkan status lahan tersebut, tentunya TNI AD tidak akan mempermasalahkan. Namun perubahan tersebut perlu dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku," tegas Brigjen Wahyu.

Ia menjelaskan bahwa saat ini lahan tersebut secara administratif ditetapkan sebagai aset Kementerian Pertahanan melalui Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KMK-193/KM.6/WKN.1/KNL.01/2021.

Dengan status tersebut, Kementerian Pertahanan kemudian menyerahkan pengelolaan kepada TNI AD sebagai Kuasa Pengguna Barang (KPB).

Apabila Pemprov Aceh ingin mengubah status lahan, maka prosedurnya adalah dengan mengajukan permohonan ke Kementerian Keuangan untuk mengubah Penetapan Status Pengguna (PSP) dari Kementerian Pertahanan ke Pemerintah Daerah.

"TNI AD tidak bisa serta-merta menyerahkan kepada Pemprov. Ada tahapan yang harus diikuti. Tapi kami tidak menutup diri," tambahnya.

Blang Padang selama ini merupakan salah satu titik sentral aktivitas masyarakat Banda Aceh, baik untuk upacara resmi, olahraga, kegiatan sosial maupun keagamaan.

Letaknya yang strategis, dikelilingi situs-situs bersejarah seperti Masjid Raya Baiturrahman, Museum Tsunami, Pasar Aceh, hingga Makam Sultan Iskandar Muda, menjadikan kawasan ini memiliki nilai historis dan simbolik yang tinggi bagi warga Aceh.

Editor
: Paul Antonio Hutapea
Tags
beritaTerkait
Kolonel Amril, Komandan Upacara HUT ke-80 RI: Cucu Awak Pertama KRI Dewaruci dengan Rekam Jejak Cemerlang
M Nasir Resmi Dilantik Jadi Sekda Aceh, Gubernur Mualem: Saya Yakin Beliau Mampu
Kodam Iskandar Muda Berduka, Kakesdam Kolonel CKM dr. Andi Eko Hari Laksmono Tutup Usia
Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran Pimpin Tradisi Pelepasan Kasrem Letkol Inf Eko Wahyu Sugiarto
Kunjungan Rumah Duka Prada Lucky, Pangdam IX/Udayana: Proses Hukum Akan Ditegakkan dengan Tegas dan Transparan
20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, Termasuk Seorang Perwira
komentar
beritaTerbaru