344 Warga Keracunan Massal Program MBG, Pemkab Agam Ancam Seret Pengelola ke Jalur Hukum
PADANG Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mempertimbangkan menempuh jalur hukum terkait kasus dugaan keracunan Makan Bergizi Grati
NASIONAL
JAKARTA – Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan bahwa peristiwa perkosaan massal yang terjadi pada kerusuhan Mei 1998 tidak dimasukkan dalam proyek penulisan ulang sejarah nasional yang saat ini tengah disusun pemerintah.
Hal ini disampaikan Fadli dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Rabu (2/7/2025).
Menurut Fadli, proyek penulisan ulang sejarah bertujuan membangun narasi yang bersifat konstruktif dan tidak memperuncing konflik antarkelompok etnis maupun suku.
Ia menyebut, beberapa peristiwa seperti kerusuhan Sampit dan konflik Ambon juga tidak dimasukkan dalam narasi sejarah versi baru tersebut.
"Kita bukan menggali siapa pelakunya dan lain-lain, tetapi jangan sampai itu terjadi lagi. Saya pikir itu juga terkait kerusuhan Mei 1998," ujar Fadli di hadapan anggota dewan.
Meskipun mengakui adanya peristiwa kekerasan seksual pada saat itu, Fadli menilai bahwa penggunaan istilah "perkosaan massal" masih memerlukan pembuktian hukum dan historis yang kuat.
Ia bahkan membandingkan dengan kasus-kasus serupa di dunia internasional, seperti pemerkosaan massal di Nanking, Tiongkok, atau di Bosnia saat konflik dengan Serbia.
"Diksi 'massal' itu punya makna tertentu, sangat identik dengan sistematis dan terstruktur. Kita harus hati-hati dalam menyematkan istilah itu," jelasnya.
Fadli juga menyebut bahwa proyek penulisan ulang sejarah ini tidak dimaksudkan untuk menutupi fakta sejarah, tetapi lebih pada membangun identitas bangsa yang positif dan mempersatukan.
Namun demikian, pernyataan Fadli menuai tanggapan dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari Fraksi PKB dan tokoh masyarakat, termasuk putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), yang meminta agar Fadli Zon meralat pernyataannya serta tetap mengakui keberadaan dan dampak peristiwa tersebut secara adil.
Menanggapi hal tersebut, Fadli menyatakan dirinya terbuka terhadap kritik dan siap diuji oleh publik.
Ia mengklaim memiliki sejumlah data dari era tersebut, tetapi tetap menegaskan bahwa buku sejarah versi baru tidak akan mengulas kerusuhan Mei 1998 secara spesifik.
"Peristiwanya ada, tetapi secara hukum kita sulit mendapat pengadilannya. Buku sejarah ini tidak membahas Mei 1998, karena fokusnya dari era terusan. Ini pasti akan diuji publik," tegasnya.
Proyek penulisan ulang sejarah nasional saat ini berada di bawah koordinasi Kementerian Kebudayaan dan akan melalui berbagai tahapan konsultasi publik sebelum diterbitkan secara resmi.
Pemerintah mengklaim proyek ini akan memperkuat narasi kebangsaan dan meningkatkan literasi sejarah bagi generasi muda Indonesia.*
(bs/a008)
PADANG Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mempertimbangkan menempuh jalur hukum terkait kasus dugaan keracunan Makan Bergizi Grati
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah ditutup melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Kamis (10/9/2026). Berdasarkan data Bloomb
EKONOMI
SIBOLANGIT Kecelakaan beruntun melibatkan tiga kendaraan terjadi di jalur MedanBerastagi, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Su
PERISTIWA
MEDAN Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendalami dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Lay
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Polrestabes Medan menetapkan satu tersangka dalam kasus ledakan rumah mewah di Kompleks Grand Polonia, Medan. Polisi juga telah mene
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial DSK dalam penyidikan kasus dugaan
NASIONAL
PANDEGLANG Tim SAR gabungan memperluas pencarian lima jurnalis dan tiga kru kapal yang hilang kontak di perairan Selat Sunda hingga radius
PERISTIWA
JAKARTA Tim hukum terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex meminta jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan Presiden ke7 RI Joko Wido
NASIONAL
JAKARTA Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pe
POLITIK
JAKARTA Ahli hukum pidana Didit Wijayanto meminta hakim mengedepankan hati nurani dalam memutus permohonan praperadilan ganti kerugian yan
NASIONAL