
Polsek Denpasar Selatan Gelar Pendataan Penduduk Non Permanen di Kelurahan Sesetan
DENPASAR Dalam upaya menegakkan tertib administrasi dan menjaga keamanan lingkungan, Polsek Denpasar Selatan bersama aparat kelurahan da
NasionalJAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas masa hukuman mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek e-KTP menjadi 12 tahun 6 bulan penjara, dari sebelumnya 15 tahun penjara.
"KPK tetap menghormati putusan Peninjauan Kembali (PK) tersebut, meskipun ada pengurangan atas pidana badan," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi dari Jakarta.
Fitroh menegaskan, tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat diajukan KPK terhadap putusan PK MA tersebut.
Baca Juga:
Mahkamah Agung dalam putusan PK Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 menyatakan Setya Novanto terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
MA juga mengubah pidana denda menjadi Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, serta menetapkan uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS.
Dari total tersebut, dikompensasi dengan Rp5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK, sehingga sisa uang pengganti yang wajib dibayarkan adalah Rp49.052.289.803, subsider 2 tahun penjara.
Selain hukuman pidana, Setya Novanto juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan, terhitung sejak selesai menjalani hukuman pokok.
Riwayat Singkat Kasus
Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 24 April 2018 dan saat itu langsung menyatakan menerima putusan tanpa mengajukan banding.
DENPASAR Dalam upaya menegakkan tertib administrasi dan menjaga keamanan lingkungan, Polsek Denpasar Selatan bersama aparat kelurahan da
NasionalDENPASAR Komando Resor Militer (Korem) 163/Wira Satya menggelar Apel Gelar Pasukan dalam rangka pengamanan kunjungan kerja Wakil Preside
NasionalJEMBRANA Kodim 1617/Jembrana menggelar Apel Pagi Siaga Bencana di Pantai Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jumat (4/7/2025) pu
PeristiwaBANYUWANGI Sebanyak 21 korban selamat dari insiden tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya resmi diserahkan kepada pi
PeristiwaOleh Yakub F. IsmailDESAKAN agar Rancangan Rancangan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) segera dibahas dan disahkan terus meng
OpiniASAHAN Tragedi memilukan terjadi di Sungai Silau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, saat dua orang dilaporkan hanyut setelah terlibat da
PeristiwaJAKARTA Setelah menanti selama lima bulan sejak mengajukan surat pengunduran diri pada 7 Februari 2025, Prof. Mohammed Ali Berawi, M.Eng
NasionalJAKARTA Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, menyerukan perlunya penyelenggaraan lomba penulisan skenario film guna memperk
Seni dan BudayaBANDA ACEH Sebanyak 1.697 jemaah haji asal Aceh masih berada di Arab Saudi dan menanti jadwal kepulangan secara bertahap ke tanah air. P
AgamaMEDAN Beginilah fakta wajah buruk pelayanan publik di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. Meski laporan masyara
Hukum dan Kriminal