JAKARTA — Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi akan segera diadili sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) pada periode 2019–2022.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Rabu (2/7/2025).
"Karena penyusunan dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah rampung, kemarin kami menyelesaikan proses pelimpahan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Ira Puspadewi dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor," ujar Jaksa KPK Zaenurofiq, Kamis (3/7/2025).
Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1,2 triliun, meningkat signifikan dari dugaan awal sebesar Rp893 miliar.
"Besaran nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 triliun lebih. Rincian peran masing-masing terdakwa akan dibuka saat sidang pembacaan surat dakwaan," jelas Zaenurofiq.
KPK sebelumnya menyebut proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP tidak sesuai prosedur dan penuh indikasi penyimpangan, yang berujung pada dugaan kuat terjadinya tindak pidana korupsi.
Harry Muhammad Adhi Caksono – Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP (2020–2024)
Muhammad Yusuf Hadi – Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP (2019–2024)
Adjie – Pemilik PT Jembatan Nusantara Group
Menurut Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, akuisisi PT JN semestinya membawa manfaat strategis. Namun dalam pelaksanaannya, proses tersebut diduga disalahgunakan untuk memperkaya pihak tertentu hingga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.