BREAKING NEWS
Jumat, 04 Juli 2025

Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang dalam Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara, Negara Rugi Rp1,2 Triliun

Paul Antonio Hutapea - Kamis, 03 Juli 2025 16:56 WIB
82 view
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang dalam Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara, Negara Rugi Rp1,2 Triliun
Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai Danau Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi akan segera diadili sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) pada periode 2019–2022.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Rabu (2/7/2025).

"Karena penyusunan dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah rampung, kemarin kami menyelesaikan proses pelimpahan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Ira Puspadewi dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor," ujar Jaksa KPK Zaenurofiq, Kamis (3/7/2025).

Baca Juga:

Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1,2 triliun, meningkat signifikan dari dugaan awal sebesar Rp893 miliar.

"Besaran nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 triliun lebih. Rincian peran masing-masing terdakwa akan dibuka saat sidang pembacaan surat dakwaan," jelas Zaenurofiq.

Baca Juga:

KPK sebelumnya menyebut proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP tidak sesuai prosedur dan penuh indikasi penyimpangan, yang berujung pada dugaan kuat terjadinya tindak pidana korupsi.

Empat tersangka dalam kasus ini antara lain:

Ira Puspadewi – Mantan Dirut PT ASDP (2017–2024)

Harry Muhammad Adhi Caksono – Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP (2020–2024)

Muhammad Yusuf Hadi – Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP (2019–2024)

Adjie – Pemilik PT Jembatan Nusantara Group

Menurut Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, akuisisi PT JN semestinya membawa manfaat strategis. Namun dalam pelaksanaannya, proses tersebut diduga disalahgunakan untuk memperkaya pihak tertentu hingga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Hari Ini, KPK Gledah Rumah Pemilik PT DNG dan Kantornya di Padangsidimpuan
KPK Telusuri Pembelian Kripto Adjie di Aplikasi Pintu, Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Proyek Jalan Sumut Jadi Bukti Nyata, ICW: Platform Digital Tak Cukup Cegah Korupsi
Plang Proyek Tak Ada, Drainase di Jl. Gaperta Ujung Diduga Langgar Aturan & Sarat Penyimpangan
Gubernur Sumut Bobby Nasution Sebut Topan Ginting Miliki Senjata Api karena Jabat Ketua Perbakin Medan
Bobby Nasution Tanggapi Temuan KPK: Tak Tahu Soal Uang Rp 2,8 M di Rumah Topan
komentar
beritaTerbaru