BREAKING NEWS
Jumat, 04 Juli 2025

Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang dalam Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara, Negara Rugi Rp1,2 Triliun

Paul Antonio Hutapea - Kamis, 03 Juli 2025 16:56 WIB
97 view
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang dalam Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara, Negara Rugi Rp1,2 Triliun
Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai Danau Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi akan segera diadili sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) pada periode 2019–2022.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Rabu (2/7/2025).

"Karena penyusunan dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah rampung, kemarin kami menyelesaikan proses pelimpahan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Ira Puspadewi dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor," ujar Jaksa KPK Zaenurofiq, Kamis (3/7/2025).

Baca Juga:

Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1,2 triliun, meningkat signifikan dari dugaan awal sebesar Rp893 miliar.

"Besaran nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 triliun lebih. Rincian peran masing-masing terdakwa akan dibuka saat sidang pembacaan surat dakwaan," jelas Zaenurofiq.

Baca Juga:

KPK sebelumnya menyebut proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP tidak sesuai prosedur dan penuh indikasi penyimpangan, yang berujung pada dugaan kuat terjadinya tindak pidana korupsi.

Empat tersangka dalam kasus ini antara lain:

Ira Puspadewi – Mantan Dirut PT ASDP (2017–2024)

Harry Muhammad Adhi Caksono – Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP (2020–2024)

Muhammad Yusuf Hadi – Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP (2019–2024)

Adjie – Pemilik PT Jembatan Nusantara Group

Menurut Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, akuisisi PT JN semestinya membawa manfaat strategis. Namun dalam pelaksanaannya, proses tersebut diduga disalahgunakan untuk memperkaya pihak tertentu hingga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Tak Terima Keuntungan, Tom Lembong Tak Kena Tuntutan Uang Pengganti di Kasus Gula
KPK Dalami Dokumen Perjalanan Istri Menteri UMKM, Maman: Tak Ada Uang Negara Dipakai
Emak-Emak Kawal Tom Lembong di Sidang Tipikor: “Kami Yakin Ia Tidak Bersalah”
Tom Lembong Heran Dituntut 7 Tahun Penjara: Tak Ada Fakta Sidang yang Diakomodir Jaksa?
Eks Mendag Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula Rp578 Miliar
KPK Sita Uang Ratusan Juta di Rumah Bos PT DNG, Kepling Sebut Ibu-Ibu Penggeledah Kerabat Dekat
komentar
beritaTerbaru