BREAKING NEWS
Jumat, 04 Juli 2025

IGN Agung Y. Endrawan: Mediasi Pertanahan Harus Netral, Bukan Alat untuk Menunda Keadilan

Fira - Kamis, 03 Juli 2025 18:56 WIB
44 view
IGN Agung Y. Endrawan: Mediasi Pertanahan Harus Netral, Bukan Alat untuk Menunda Keadilan
IGN Agung Y. Endrawan, SH, MH, CCFA, seorang praktisi hukum dan mahasiswa doktoral kebijakan publik
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Dalam dinamika penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia, mediasi kerap digunakan sebagai instrumen awal yang ditawarkan negara untuk menciptakan penyelesaian damai. Namun, efektivitas dan netralitas proses mediasi kini mulai dipertanyakan oleh sejumlah kalangan, terutama jika akar konflik bersumber dari kelembagaan yang justru memfasilitasi proses tersebut.

Salah satu suara kritis datang dari IGN Agung Y. Endrawan, SH, MH, CCFA, seorang praktisi hukum dan mahasiswa doktoral kebijakan publik. Dalam refleksinya kepada JurnalPatroliNews di Jakarta, Minggu (29/6/2025), Agung menegaskan bahwa mediasi hanya akan bermakna jika dijalankan dengan prinsip keadilan, netralitas, dan transparansi.

"Mediasi merupakan sarana yang luhur jika dijalankan dalam koridor yang tepat. Namun dalam situasi tertentu, justru muncul kekhawatiran bahwa mediasi digunakan bukan untuk menyelesaikan, melainkan menunda atau mengaburkan akar permasalahan hukum," ujarnya.

Baca Juga:

Tudingan Mediasi Hanya Jadi Alat Pengaburan Fakta

Agung mencontohkan sejumlah kasus, termasuk yang dialami masyarakat di mana dua pihak mengklaim lahan yang sama. Salah satu pihak telah menunggu keputusan atas permohonan tanahnya, sementara pihak lain justru memperoleh sertifikat lebih cepat dengan dokumen yang diduga tidak sah.

Baca Juga:

"Jika pejabat sudah tahu ada cacat administratif, tindakan korektif seharusnya dilakukan, bukan malah menawarkan mediasi," tegasnya.

Agung mengacu pada Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 Pasal 29 ayat (1) dan UU No. 30 Tahun 2014 Pasal 64, yang mewajibkan pejabat membatalkan keputusan jika terbukti cacat hukum.

Mediasi Tetap Relevan dalam Konflik Sah

Meski begitu, Agung tidak menafikan pentingnya mediasi dalam konteks tertentu seperti konflik batas tanah antar dua pemilik sah atau perselisihan waris.

"Dalam kondisi netral dan tanpa pelanggaran administratif, mediasi menjadi cerminan pelayanan publik yang bijak," katanya.

Dorongan Penguatan Pengawasan Pertanahan

Agung juga menyoroti pentingnya pengawasan melekat (waskat) yang tidak hanya administratif, tapi juga menyentuh substansi moral dan hukum.

"Sering kali pelanggaran tersembunyi di balik dokumen yang tampak lengkap. Maka kecermatan dan kepekaan moral sangat dibutuhkan," jelasnya.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dibangun dari proses pelayanan yang transparan dan responsif, bukan hanya dari hasil akhir.

"Keberanian membatalkan keputusan tidak sah menunjukkan integritas pejabat, bukan sekadar berlindung di balik formalitas," ujar mantan Analis Senior Hukum OJK ini.

Pesan Moral bagi Pejabat Publik

Sebagai penutup, Agung mengajak seluruh pejabat, terutama di sektor pertanahan, untuk menjaga amanah jabatan dengan ketulusan dan integritas.

"Jika melayani adalah bagian dari nilai luhur kebangsaan, maka jagalah kemurniannya dengan hati yang bersih dan niat yang tulus. Hukum tidak akan bermakna jika tidak ditegakkan dengan kejujuran," pungkasnya.*

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Tanah Wakaf Blang Padang Dipersoalkan, TNI AD: Silakan Ajukan Sesuai Prosedur
BPN Sumut Serius Selesaikan Sengketa Tanah Sari Rejo, Masyarakat Akan Diberi Sertifikat HGB, TNI AU Dapat HPL
Saksi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Tanah Waris di Tabanan, Diduga Ada Pemalsuan Silsilah
Sengketa Tanah Badak Agung Masih Berlanjut Meski Sudah Inkracht, Penyidikan Polisi Terus Berjalan
Bhabinkamtibmas Polsek Kintamani Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Tanah Warga Songan A
Atalarik Syach Gelisah 10 Tahun Akibat Sengketa Tanah: "Saya Merasa Diobok-obok"
komentar
beritaTerbaru