Pasal 12 huruf a/b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Untuk pemberi suap:
Pasal 5 ayat (1) huruf a/b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
KPK menegaskan bahwa temuan ini baru permulaan dan penyelidikan akan terus dikembangkan. Dugaan keterlibatan pihak lain juga masih dalam tahap pendalaman. Proyek-proyek besar di Sumut yang dibiayai anggaran negara kini menjadi sorotan publik.
Pemerintah Provinsi Sumut diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan memperkuat sistem pengawasan agar praktik korupsi tidak terus berulang.*