Sentuhan Humanis di Pidie! 500 Warga Antusias Serbu Bakti Kesehatan dan Terima Kursi Roda dari Polri
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JAKARTA -Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina, mengkritik keras putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi vonis pidana mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.
Menurut ICW, pengurangan hukuman tersebut melemahkan efek jera dalam pemberantasan korupsi.
"Meski PK adalah hak, tetapi melihat besarnya nilai dan dampak korupsi KTP elektronik, kami menilai setiap orang yang bersalah seharusnya dikenakan hukuman yang berat," ujar Almas dalam keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025).
ICW menyoroti peran sentral Setya Novanto dalam skandal mega korupsi proyek e-KTP. Almas menilai, Setnov tidak sekadar menggunakan pengaruh dan kewenangannya sebagai Ketua DPR, tetapi juga aktif memanipulasi tender proyek tersebut.
"Ini bukan korupsi biasa. Ini adalah contoh sempurna dari skandal korupsi politik — hasil kongkalikong antara eksekutif, legislatif, dan pihak swasta," tambah Almas.
ICW mempertanyakan dasar hukum dan bukti baru yang digunakan dalam Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setnov dan dikabulkan MA. Mereka khawatir putusan ini menimbulkan preseden buruk dalam upaya penegakan hukum.
"Harusnya hukumannya diperberat, karena kejahatannya berdampak sistemik terhadap pelayanan publik, khususnya sistem administrasi kependudukan," tegas Almas.
Dalam putusan PK yang tercatat dengan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, MA menjatuhkan hukuman baru kepada Setnov berupa pidana penjara selama 12 tahun 6 bulan, berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan pengurangan tersebut, Setya Novanto diperkirakan bebas pada tahun 2030. Namun, masa tahanannya dapat lebih singkat jika ia mendapatkan remisi.
Setya Novanto mulai menjalani hukuman sejak 19 November 2017, setelah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terbukti terlibat dalam korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.*
(km/j006)
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto optimistis Indonesia akan mengalami kebangkitan besar dalam beberapa tahun mendatang. Namun, Prabowo men
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti sejumlah siaran langsung atau live streaming aksi demonstrasi di depan Gedu
NASIONAL
JAKARTA Tembakan gas air mata kembali dilepaskan ke arah kerumunan massa di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Pejompongan Raya, Jakart
PERISTIWA
LANGKAT Tim futsal putri SMK Negeri 2 Binjai berhasil meraih juara 2 dalam turnamen Piala RA CUP yang digelar di Gedung Olahraga Langkat.
OLAHRAGA
JAKARTA Anas Urbaningrum menilai perdebatan mengenai pernyataan Budi Arie di hadapan Presiden Joko Widodo soal kemungkinan perubahan sebel
POLITIK
MEDAN Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesediaannya menjadi Orang Tua Asuh bagi para nazir wakaf di
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ha
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA