Hari Keempat Bhayangkara Fest 2026, 60 Peserta Ramaikan Lomba Fashion Show di Polda Aceh
BANDA ACEH Bhayangkara Fest 2026 yang digelar dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 terus menghadirkan berbagai kegiatan mena
NASIONAL
JAKARTA -Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina, mengkritik keras putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi vonis pidana mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.
Menurut ICW, pengurangan hukuman tersebut melemahkan efek jera dalam pemberantasan korupsi.
"Meski PK adalah hak, tetapi melihat besarnya nilai dan dampak korupsi KTP elektronik, kami menilai setiap orang yang bersalah seharusnya dikenakan hukuman yang berat," ujar Almas dalam keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025).
ICW menyoroti peran sentral Setya Novanto dalam skandal mega korupsi proyek e-KTP. Almas menilai, Setnov tidak sekadar menggunakan pengaruh dan kewenangannya sebagai Ketua DPR, tetapi juga aktif memanipulasi tender proyek tersebut.
"Ini bukan korupsi biasa. Ini adalah contoh sempurna dari skandal korupsi politik — hasil kongkalikong antara eksekutif, legislatif, dan pihak swasta," tambah Almas.
ICW mempertanyakan dasar hukum dan bukti baru yang digunakan dalam Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setnov dan dikabulkan MA. Mereka khawatir putusan ini menimbulkan preseden buruk dalam upaya penegakan hukum.
"Harusnya hukumannya diperberat, karena kejahatannya berdampak sistemik terhadap pelayanan publik, khususnya sistem administrasi kependudukan," tegas Almas.
Dalam putusan PK yang tercatat dengan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, MA menjatuhkan hukuman baru kepada Setnov berupa pidana penjara selama 12 tahun 6 bulan, berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan pengurangan tersebut, Setya Novanto diperkirakan bebas pada tahun 2030. Namun, masa tahanannya dapat lebih singkat jika ia mendapatkan remisi.
Setya Novanto mulai menjalani hukuman sejak 19 November 2017, setelah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terbukti terlibat dalam korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.*
(km/j006)
BANDA ACEH Bhayangkara Fest 2026 yang digelar dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 terus menghadirkan berbagai kegiatan mena
NASIONAL
PURWOKERTO Jajaran rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) bersama mahasiswa menyatakan penolakan terhadap program Makan Bergiz
PERISTIWA
MEDAN Ratusan mahasiswa Universitas HKBP Nommensen Medan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Senin (22/6/2026
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memanggil jajaran direksi PT PLN (Persero) serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil
EKONOMI
JAKARTA Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara tahap II terhadap tersangka Roy Suryo dan dokter Tifa dalam kasus dugaan tudin
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) berencana membangun dua jalur akses baru menuju kawasan Wisata Air Panas Karo d
PERISTIWA
MEDAN Gugatan Kelompok Tani Plasma Tunas Malela Simalungun Jaya terhadap Bupati Simalungun kembali disidangkan di Pengadilan Tata Usaha
HUKUM DAN KRIMINAL
TARAKAN Kesadaran terhadap bahaya kebakaran dan penanganan kondisi darurat kini mulai diperkenalkan sejak bangku sekolah. PT Pertamina E
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah terus mendorong penguatan ekonomi syariah di Indonesia melalui pengembangan ekosistem yang melibatkan koperasi, indus
EKONOMI
JAKARTA Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menjadi salah satu agenda strategis pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakya
EKONOMI