Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik, Sebut Bukan Karena Krisis Batu Bara
PURWOREJO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah dae
NASIONAL
JAKARTA -Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina, mengkritik keras putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi vonis pidana mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.
Menurut ICW, pengurangan hukuman tersebut melemahkan efek jera dalam pemberantasan korupsi.
"Meski PK adalah hak, tetapi melihat besarnya nilai dan dampak korupsi KTP elektronik, kami menilai setiap orang yang bersalah seharusnya dikenakan hukuman yang berat," ujar Almas dalam keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025).
ICW menyoroti peran sentral Setya Novanto dalam skandal mega korupsi proyek e-KTP. Almas menilai, Setnov tidak sekadar menggunakan pengaruh dan kewenangannya sebagai Ketua DPR, tetapi juga aktif memanipulasi tender proyek tersebut.
"Ini bukan korupsi biasa. Ini adalah contoh sempurna dari skandal korupsi politik — hasil kongkalikong antara eksekutif, legislatif, dan pihak swasta," tambah Almas.
ICW mempertanyakan dasar hukum dan bukti baru yang digunakan dalam Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setnov dan dikabulkan MA. Mereka khawatir putusan ini menimbulkan preseden buruk dalam upaya penegakan hukum.
"Harusnya hukumannya diperberat, karena kejahatannya berdampak sistemik terhadap pelayanan publik, khususnya sistem administrasi kependudukan," tegas Almas.
Dalam putusan PK yang tercatat dengan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, MA menjatuhkan hukuman baru kepada Setnov berupa pidana penjara selama 12 tahun 6 bulan, berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan pengurangan tersebut, Setya Novanto diperkirakan bebas pada tahun 2030. Namun, masa tahanannya dapat lebih singkat jika ia mendapatkan remisi.
Setya Novanto mulai menjalani hukuman sejak 19 November 2017, setelah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terbukti terlibat dalam korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.*
(km/j006)
PURWOREJO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah dae
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi atas kelancaran pelaksanaan ibadah Haji 1447 H/2026 M. Prabowo juga mengucap
NASIONAL
JAKARTA Ratusan mahasiswa dari Universitas Trisakti dan Universitas Esa Unggul membubarkan diri dari depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, J
NASIONAL
JAKARTA Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Refly Harun, mengungkap alasan kliennya mengenakan rompi tahanan s
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menerima aspirasi ratusan massa dari Lembaga Masyarakat Peduli Makan B
POLITIK
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi d
POLITIK
JAKARTA Perwakilan mahasiswa Universitas Trisakti mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan persoalan kebutuhan dasar masyarakat, k
POLITIK
JAKARTA Tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Keluhan warga terkait banjir yang kerap melanda Jalan Bunga Mawar, Kecamatan Medan Selayang, mendapat perhatian Pemerintah Kota Med
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menemui langsung massa mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Sen
NASIONAL