BREAKING NEWS
Sabtu, 04 April 2026

Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan Spanduk Melanggar Aturan di Sejumlah Jalan Protokol

Ronald Harahap - Jumat, 04 Juli 2025 15:55 WIB
Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan Spanduk Melanggar Aturan di Sejumlah Jalan Protokol
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan penertiban dan pengawasan terhadap spanduk dan reklame yang melanggar aturan di wilayah Kota Padangsidimpuan, Jumat (4/7/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kelurahan Ujung Padang (Jl. Mawar dan Jl. Tapian Nauli)

Kelurahan Padang Matinggi (Jl. Perintis Kemerdekaan)

Kelurahan Wek V (Jl. Tuanku Imam)

Kegiatan diawali dengan apel dan doa bersama di Mako 55 sebagai bentuk kesiapan personel. Tim Gakda (Penegakan Perda) kemudian menyisir beberapa ruas jalan dan menertibkan spanduk yang dipasang secara melintang di atas badan jalan, yang dinilai melanggar aturan pemasangan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Huruf D angka 5 Perwal No. 10 Tahun 2018.

"Spanduk yang melintang di badan jalan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara," ujar petugas lapangan Satpol PP.

Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan berjalan aman serta tertib. Spanduk yang terbukti melanggar langsung diturunkan oleh personel di lapangan.

Satpol PP menegaskan bahwa kegiatan ini bukan semata penegakan aturan, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan.

Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan menyampaikan bahwa kegiatan semacam ini akan terus dilakukan secara berkala demi memastikan kepatuhan terhadap regulasi daerah.

"Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha bisa lebih memahami dan mematuhi aturan pemasangan reklame, demi keamanan dan estetika kota," pungkasnya.*

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru