Pemkab Batu Bara Tegaskan Transformasi Batra Berjaya Demi Penguatan BUMD dan Peningkatan PAD
BATU BARA DPRD Kabupaten Batu Bara kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum FraksiFraksi
PEMERINTAHAN
PADANG SISIMPUAN -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan penertiban dan pengawasan terhadap spanduk dan reklame yang melanggar aturan di wilayah Kota Padangsidimpuan, Jumat (4/7/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari giat rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang berlaku di kota tersebut.

Berdasarkan laporan resmi dari Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi dari:
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja,
Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP,
Perda Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta
Perwal Nomor 10 Tahun 2018 sebagai perubahan kedua atas Perwal No. 41 Tahun 2014 tentang teknis perhitungan tarif pajak daerah.
Lokasi Penertiban:
Penertiban dilakukan di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, meliputi:
Kelurahan Wek IV (Jl. Mesjid Raya Baru)
Kelurahan Ujung Padang (Jl. Mawar dan Jl. Tapian Nauli)
Kelurahan Padang Matinggi (Jl. Perintis Kemerdekaan)
Kelurahan Wek V (Jl. Tuanku Imam)
Kegiatan diawali dengan apel dan doa bersama di Mako 55 sebagai bentuk kesiapan personel. Tim Gakda (Penegakan Perda) kemudian menyisir beberapa ruas jalan dan menertibkan spanduk yang dipasang secara melintang di atas badan jalan, yang dinilai melanggar aturan pemasangan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Huruf D angka 5 Perwal No. 10 Tahun 2018.
"Spanduk yang melintang di badan jalan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara," ujar petugas lapangan Satpol PP.
Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan berjalan aman serta tertib. Spanduk yang terbukti melanggar langsung diturunkan oleh personel di lapangan.
Satpol PP menegaskan bahwa kegiatan ini bukan semata penegakan aturan, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan.
Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan menyampaikan bahwa kegiatan semacam ini akan terus dilakukan secara berkala demi memastikan kepatuhan terhadap regulasi daerah.
"Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha bisa lebih memahami dan mematuhi aturan pemasangan reklame, demi keamanan dan estetika kota," pungkasnya.*
BATU BARA DPRD Kabupaten Batu Bara kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum FraksiFraksi
PEMERINTAHAN
BATU BARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum FraksiFraksi
POLITIK
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan menempatkan sejumlah perwakilan dari kementerian dan lembaga (K
EKONOMI
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menerima sejumlah tokoh ekonomi nasional yang terdiri dari mantan menteri hingga eks Gubernur Bank
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali menguat ke l
EKONOMI
LANGKAT Seorang pemuda bernama M Sahili alias MS (21) tewas usai dikeroyok dan ditusuk sekelompok pria di Kecamatan Pangkalan Susu, Kabu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto membentuk BUMN khusus ekspor sumber daya alam
NASIONAL
BANTUL Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah anggapan ekonomi Indonesia sedang lesu di tengah maraknya keluhan soal sulitnya l
EKONOMI
JAKARTA Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, mendesak pemerintah Indonesia membawa kasus dugaan penyiksaan terhadap sembilan warga neg
INTERNASIONAL
JAKARTA Majelis Etik Ombudsman RI akan memeriksa Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan kod
NASIONAL