BREAKING NEWS
Sabtu, 04 April 2026

Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan Spanduk Melanggar Aturan di Sejumlah Jalan Protokol

Ronald Harahap - Jumat, 04 Juli 2025 15:55 WIB
Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan Spanduk Melanggar Aturan di Sejumlah Jalan Protokol
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan penertiban dan pengawasan terhadap spanduk dan reklame yang melanggar aturan di wilayah Kota Padangsidimpuan, Jumat (4/7/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANG SISIMPUAN -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan penertiban dan pengawasan terhadap spanduk dan reklame yang melanggar aturan di wilayah Kota Padangsidimpuan, Jumat (4/7/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari giat rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang berlaku di kota tersebut.

Berdasarkan laporan resmi dari Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi dari:

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja,

Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP,

Perda Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta

Perwal Nomor 10 Tahun 2018 sebagai perubahan kedua atas Perwal No. 41 Tahun 2014 tentang teknis perhitungan tarif pajak daerah.

Lokasi Penertiban:

Penertiban dilakukan di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, meliputi:

Kelurahan Wek IV (Jl. Mesjid Raya Baru)

Kelurahan Ujung Padang (Jl. Mawar dan Jl. Tapian Nauli)

Kelurahan Padang Matinggi (Jl. Perintis Kemerdekaan)

Kelurahan Wek V (Jl. Tuanku Imam)

Kegiatan diawali dengan apel dan doa bersama di Mako 55 sebagai bentuk kesiapan personel. Tim Gakda (Penegakan Perda) kemudian menyisir beberapa ruas jalan dan menertibkan spanduk yang dipasang secara melintang di atas badan jalan, yang dinilai melanggar aturan pemasangan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Huruf D angka 5 Perwal No. 10 Tahun 2018.

"Spanduk yang melintang di badan jalan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara," ujar petugas lapangan Satpol PP.

Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan berjalan aman serta tertib. Spanduk yang terbukti melanggar langsung diturunkan oleh personel di lapangan.

Satpol PP menegaskan bahwa kegiatan ini bukan semata penegakan aturan, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan.

Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan menyampaikan bahwa kegiatan semacam ini akan terus dilakukan secara berkala demi memastikan kepatuhan terhadap regulasi daerah.

"Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha bisa lebih memahami dan mematuhi aturan pemasangan reklame, demi keamanan dan estetika kota," pungkasnya.*

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru