LSM Perisai dan Sejumlah Organisasi Gelar Aksi di Patung Kuda, Soroti Program MBG
JAKARTA Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung bersama LSM Perisai menggelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda,
PERISTIWA
MEDAN -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam keras tuntutan ringan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terhadap lima terdakwa kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun 2023.
JPU sebelumnya menuntut kelima terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyatakan bahwa tuntutan tersebut sangat ringan dan tidak mencerminkan keadilan, khususnya bagi para guru honorer korban suap.
"Tuntutan ini justru mencederai rasa keadilan. Sangat tidak sebanding dengan penderitaan para guru honorer. Ini bisa memicu suburnya praktik korupsi di sektor pendidikan," tegas Irvan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/7/2025).
Irvan yang juga menjadi kuasa hukum ratusan guru honorer Langkat menyatakan kekecewaannya karena jaksa dinilai tidak serius dalam menangani perkara ini. Bahkan, Irvan menyebut Kejati Sumut seolah mempermainkan hukum.
"Kami menilai tindakan terdakwa dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Harusnya tuntutan berat, bukan sebaliknya," ujarnya.
Merujuk pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2021, seharusnya para terdakwa diancam minimal 4 tahun penjara.
LBH Medan juga menyayangkan sikap jaksa yang tidak menghadirkan Bupati Langkat, meski telah dipanggil secara patut. Irvan menduga ada upaya menutup-nutupi aktor penting dalam kasus tersebut.
"Tuntutan ini lebih ringan dari hukuman untuk pelaku pencurian biasa. Ini mencerminkan ketidakadilan dalam sistem hukum kita," kata Irvan.
Lebih lanjut, LBH menuding adanya dugaan pelanggaran terhadap kode etik jaksa, merujuk pada Peraturan Jaksa Agung No. PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa, khususnya Pasal 5, 6, dan 7.
Irvan menambahkan bahwa tindakan JPU juga melanggar prinsip-prinsip keadilan, sebagaimana dijamin dalam:
Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945
Pasal 3 Ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
JAKARTA Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung bersama LSM Perisai menggelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda,
PERISTIWA
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Jumat, 10 April 2026. Pada pukul 09.01 WIB, indeks tercatat nai
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat pada perdagangan Jumat, 10 April 2026. Kenaikan ini meng
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah di pasar nondeliverable forward (NDF) masih menunjukkan tekanan pada perdagangan awal, Jumat, 10 April 2026. R
EKONOMI
JAKARTA Bank Negara Indonesia (BNI) kembali menghadirkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2026 yang menyasar pelaku Usaha Mikro, Kec
EKONOMI
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution berhasil memperjuangkan alokasi dana dari pemerintah pusat sebesar Rp23,32 triliun un
PEMERINTAHAN
MEDAN Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Sumatera Utara Kahiyang Ayu mendorong kader PKK di Kabupaten Deli S
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution memastikan dukungan terhadap kegiatan yang dijalankan Ikatan Pelajar Al Washliyah (IP
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap menegaskan perlunya langkah konkret dan terkoordinasi untuk menangani persoalan banjir rob
PEMERINTAHAN
MEDAN Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan memperkuat upaya menjembatani dunia pendidikan dan industri melalui program Roadshow Go
PEMERINTAHAN