Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik, Sebut Bukan Karena Krisis Batu Bara
PURWOREJO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah dae
NASIONAL
MEDAN -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam keras tuntutan ringan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terhadap lima terdakwa kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun 2023.
JPU sebelumnya menuntut kelima terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyatakan bahwa tuntutan tersebut sangat ringan dan tidak mencerminkan keadilan, khususnya bagi para guru honorer korban suap.
"Tuntutan ini justru mencederai rasa keadilan. Sangat tidak sebanding dengan penderitaan para guru honorer. Ini bisa memicu suburnya praktik korupsi di sektor pendidikan," tegas Irvan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/7/2025).
Irvan yang juga menjadi kuasa hukum ratusan guru honorer Langkat menyatakan kekecewaannya karena jaksa dinilai tidak serius dalam menangani perkara ini. Bahkan, Irvan menyebut Kejati Sumut seolah mempermainkan hukum.
"Kami menilai tindakan terdakwa dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Harusnya tuntutan berat, bukan sebaliknya," ujarnya.
Merujuk pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2021, seharusnya para terdakwa diancam minimal 4 tahun penjara.
LBH Medan juga menyayangkan sikap jaksa yang tidak menghadirkan Bupati Langkat, meski telah dipanggil secara patut. Irvan menduga ada upaya menutup-nutupi aktor penting dalam kasus tersebut.
"Tuntutan ini lebih ringan dari hukuman untuk pelaku pencurian biasa. Ini mencerminkan ketidakadilan dalam sistem hukum kita," kata Irvan.
Lebih lanjut, LBH menuding adanya dugaan pelanggaran terhadap kode etik jaksa, merujuk pada Peraturan Jaksa Agung No. PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa, khususnya Pasal 5, 6, dan 7.
Irvan menambahkan bahwa tindakan JPU juga melanggar prinsip-prinsip keadilan, sebagaimana dijamin dalam:
Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945
Pasal 3 Ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
Pasal 26 ICCPR yang telah diratifikasi lewat UU No. 12 Tahun 2005
LBH Medan menyatakan siap membawa persoalan ini ke Komisi Kejaksaan RI hingga Komnas HAM, guna memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.*
(km/j006)
PURWOREJO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah dae
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi atas kelancaran pelaksanaan ibadah Haji 1447 H/2026 M. Prabowo juga mengucap
NASIONAL
JAKARTA Ratusan mahasiswa dari Universitas Trisakti dan Universitas Esa Unggul membubarkan diri dari depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, J
NASIONAL
JAKARTA Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Refly Harun, mengungkap alasan kliennya mengenakan rompi tahanan s
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menerima aspirasi ratusan massa dari Lembaga Masyarakat Peduli Makan B
POLITIK
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi d
POLITIK
JAKARTA Perwakilan mahasiswa Universitas Trisakti mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan persoalan kebutuhan dasar masyarakat, k
POLITIK
JAKARTA Tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Keluhan warga terkait banjir yang kerap melanda Jalan Bunga Mawar, Kecamatan Medan Selayang, mendapat perhatian Pemerintah Kota Med
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menemui langsung massa mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Sen
NASIONAL