BREAKING NEWS
Selasa, 21 Oktober 2025

LBH Medan Kritik Tuntutan Ringan Jaksa di Kasus Suap PPPK Langkat: Cederai Rasa Keadilan Guru Honorer

- Jumat, 04 Juli 2025 17:14 WIB
LBH Medan Kritik Tuntutan Ringan Jaksa di Kasus Suap PPPK Langkat: Cederai Rasa Keadilan Guru Honorer
Suasana sidang tuntutan lima terdakwa kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat 2023 di ruang sidang Cakra 9, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/7/2025).(foto: Dok. LBH Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam keras tuntutan ringan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terhadap lima terdakwa kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun 2023.

JPU sebelumnya menuntut kelima terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyatakan bahwa tuntutan tersebut sangat ringan dan tidak mencerminkan keadilan, khususnya bagi para guru honorer korban suap.

"Tuntutan ini justru mencederai rasa keadilan. Sangat tidak sebanding dengan penderitaan para guru honorer. Ini bisa memicu suburnya praktik korupsi di sektor pendidikan," tegas Irvan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/7/2025).

Irvan yang juga menjadi kuasa hukum ratusan guru honorer Langkat menyatakan kekecewaannya karena jaksa dinilai tidak serius dalam menangani perkara ini. Bahkan, Irvan menyebut Kejati Sumut seolah mempermainkan hukum.

"Kami menilai tindakan terdakwa dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Harusnya tuntutan berat, bukan sebaliknya," ujarnya.

Merujuk pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2021, seharusnya para terdakwa diancam minimal 4 tahun penjara.

LBH Medan juga menyayangkan sikap jaksa yang tidak menghadirkan Bupati Langkat, meski telah dipanggil secara patut. Irvan menduga ada upaya menutup-nutupi aktor penting dalam kasus tersebut.

"Tuntutan ini lebih ringan dari hukuman untuk pelaku pencurian biasa. Ini mencerminkan ketidakadilan dalam sistem hukum kita," kata Irvan.

Lebih lanjut, LBH menuding adanya dugaan pelanggaran terhadap kode etik jaksa, merujuk pada Peraturan Jaksa Agung No. PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa, khususnya Pasal 5, 6, dan 7.

Irvan menambahkan bahwa tindakan JPU juga melanggar prinsip-prinsip keadilan, sebagaimana dijamin dalam:

Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945

Pasal 3 Ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru