JAKARTA -Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyatakan keheranannya atas tuntutan 7 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi impor gula.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Tom mempertanyakan isi tuntutan jaksa yang menurutnya tidak mencerminkan proses persidangan yang telah berlangsung selama empat bulan dengan lebih dari 20 kali sidang.
"Saya cari-cari di mana ada penyesuaian dari dakwaan ke tuntutan yang mencerminkan fakta-fakta persidangan, tapi satu pun tidak saya temukan," ujar Tom kepada wartawan usai sidang.
Tom Lembong mengaku kecewa dan menyinggung pola kerja Kejaksaan Agung, yang dinilainya tidak memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang.
"Jadi saya agak heran apakah ini pola kerja Kejaksaan Agung," tambahnya.
Meski demikian, mantan Kepala BKPM ini menegaskan bahwa dirinya tetap siap menghadapi proses hukum dan sudah menjalani delapan bulan masa tahanan dengan sikap kooperatif.
"Saya menunggu penilaian masyarakat atas peristiwa yang baru saja kita saksikan dalam persidangan saya hari ini," ucapnya.
Jaksa menilai Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam penerbitan 21 izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada sejumlah perusahaan tanpa melalui prosedur rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tom Lembong dengan pidana penjara 7 tahun serta denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan," ucap jaksa.
Jaksa menyebut perbuatan Tom telah merugikan negara hingga Rp578,1 miliar, baik dari sisi pembayaran bea masuk, pajak, maupun harga pembelian gula oleh BUMN.*
(oz/j006)
Editor
: Adelia Syafitri
Tom Lembong Heran Dituntut 7 Tahun Penjara: Tak Ada Fakta Sidang yang Diakomodir Jaksa?