BREAKING NEWS
Sabtu, 05 Juli 2025

KPK Dalami Dokumen Perjalanan Istri Menteri UMKM, Maman: Tak Ada Uang Negara Dipakai

Justin Nova - Jumat, 04 Juli 2025 19:16 WIB
93 view
KPK Dalami Dokumen Perjalanan Istri Menteri UMKM, Maman: Tak Ada Uang Negara Dipakai
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (1/7/2025). (foto: kompas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerima dokumen perjalanan luar negeri istri Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, yang kini tengah menjadi sorotan publik.

Dokumen tersebut akan dipelajari lebih lanjut oleh tim KPK guna menelaah potensi pelanggaran etik atau penerimaan gratifikasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya belum masuk ke tahap penyelidikan, melainkan baru akan melakukan telaah dokumen yang diserahkan langsung oleh Menteri UMKM, pada Jumat, 4 Juli 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga:

"Bahasanya bukan diselidiki ya, tapi akan dipelajari dokumen-dokumen itu," tegas Budi.

Ia juga mengingatkan bahwa bentuk gratifikasi dan konflik kepentingan tidak terbatas hanya pada barang atau uang, tetapi juga dapat berupa fasilitas dan perlakuan istimewa, termasuk kepada keluarga pejabat negara.

Baca Juga:

Menteri Maman menjelaskan bahwa perjalanan istrinya, Agustina Hastarini, ke sejumlah negara Eropa bukanlah bagian dari kunjungan dinas, melainkan mendampingi putri mereka yang mengikuti kompetisi budaya internasional mewakili Indonesia.

"Saya sampaikan, satu rupiah pun tidak ada uang dari negara, tidak ada uang dari pihak lain," tegas Maman.

Menurut Maman, semua biaya yang mencakup tiket pesawat, makan, kendaraan, dan hotel dibayar penuh dari rekening pribadi istrinya, dan bahkan telah dilunasi sejak bulan Mei 2025.

Terkait dengan beredarnya dokumen di media sosial yang menyebut adanya permintaan fasilitas negara untuk istrinya selama di Eropa, Maman menyatakan tidak tahu-menahu soal dokumen tersebut.

"Saya tidak pernah mengeluarkan perintah, disposisi, atau arahan apapun terkait fasilitas untuk istri saya," ungkapnya.

KPK juga menekankan bahwa bentuk gratifikasi bisa disalurkan melalui keluarga atau pihak ketiga, bukan hanya langsung kepada pejabat. Karena itu, setiap aktivitas atau perjalanan luar negeri yang menyangkut keluarga pejabat tetap dapat menjadi objek telaah etik dan integritas.

Publik kini menanti transparansi proses telaah yang dilakukan KPK. Apabila tidak ditemukan indikasi pelanggaran, klarifikasi ini diharapkan bisa menjadi preseden penting untuk menjaga integritas pejabat publik di mata masyarakat.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Tanggapi Kabar Kapolres Diamankan KPK dalam OTT Kasus Topan Ginting
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Madina, Diduga Terkait OTT Proyek Jalan
Tak Terima Keuntungan, Tom Lembong Tak Kena Tuntutan Uang Pengganti di Kasus Gula
Menteri UMKM Bantah Perintahkan KBRI Dampingi Istri ke Eropa: Tak Ada Dana Negara Terpakai
KPK Sita Uang Ratusan Juta di Rumah Bos PT DNG, Kepling Sebut Ibu-Ibu Penggeledah Kerabat Dekat
KPK Geledah Rumah Direktur PT DNG di Padangsidimpuan, Bawa Tiga Koper dan Bukti Tanda Terima Uang
komentar
beritaTerbaru