BREAKING NEWS
Minggu, 05 Oktober 2025

KPK Soroti Rawan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Sumut, Nilai Capaian Pengadaan Masuk Kategori Merah

- Minggu, 06 Juli 2025 10:00 WIB
KPK Soroti Rawan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Sumut, Nilai Capaian Pengadaan Masuk Kategori Merah
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (foto: monitor indonesia)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti sistem pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Sumatera Utara yang dianggap masih sangat rentan terhadap praktik korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan hal tersebut dalam keterangannya terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut.

Budi menekankan bahwa berdasarkan data KPK yang mencatat perkara sejak tahun 2004 hingga Juni 2025, modus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu yang paling marak. "Sejak 2004, KPK sudah menangani 423 perkara terkait korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa," ujar Budi, Minggu (6/7/2025).

Sumut sendiri, menurut Budi, hanya mencatatkan capaian 57 persen untuk sektor pengadaan, yang masuk dalam kategori merah. "Hal ini menunjukkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa di Sumut masih sangat rawan terhadap praktik korupsi," jelasnya.

Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 mencatatkan skor rerata di seluruh wilayah Sumatera Utara sebesar 70,28, sementara Pemerintah Provinsi Sumut memperoleh skor yang lebih rendah, yaitu 58,55.

Skor tersebut menempatkan provinsi ini dalam kategori rentan terhadap potensi penyalahgunaan wewenang, terutama dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dan pengadaan barang dan jasa.

Budi menyebutkan bahwa rendahnya skor tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk lemahnya pengelolaan SDM, terutama dalam proses pengangkatan, pemindahan, hingga pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN), yang turut berpengaruh pada proses pengadaan barang dan jasa.

Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan jalan di Sumut. Para tersangka tersebut adalah:

Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut)

Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut)

Heliyanto (Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut)

M Akhirun Efendi Siregar (Direktur Utama PT DNG)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru