BREAKING NEWS
Selasa, 17 Februari 2026

KPK Dalami Peran Lima ASN dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Raman Krisna - Selasa, 08 Juli 2025 10:47 WIB
KPK Dalami Peran Lima ASN dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (foto: detik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LAMONGAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, untuk tahun anggaran 2017 hingga 2019.

Dalam proses penyidikan, lima aparatur sipil negara (ASN) dipanggil sebagai saksi guna mengungkap peran serta pengetahuan mereka terkait proyek tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan kelima ASN dilakukan pada Senin (7/7) di Jakarta.

"Saksi hadir semua, dan didalami terkait dengan peran dan pengetahuan mereka dalam pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017 – 2019," ujar Budi saat dikonfirmasi ANTARA, Selasa (8/7).

Kelima saksi yang diperiksa antara lain:

Sigit Hari Mardani, Kepala Subbagian Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Lamongan.

Fitriasih, Kasubbag Administrasi Pengelolaan Bagian PBJ Setda Lamongan.

Joko Andriyanto, Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glagah, Lamongan.

Arkan Dwi Lestari, Kasi Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan.

Rahman Yulianto, Staf Subbagian Pembinaan Advokasi Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Lamongan.

Sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan kasus ini sejak 15 September 2023. Meski sudah ada tersangka yang ditetapkan, lembaga antirasuah tersebut masih belum mengumumkan identitasnya ke publik.

Menurut KPK, dugaan korupsi dalam proyek ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp151 miliar, jumlah yang sangat signifikan dan berdampak pada anggaran pembangunan daerah.

Pemeriksaan terhadap para saksi diharapkan dapat memperjelas alur dugaan penyimpangan, serta memperkuat alat bukti yang dimiliki penyidik dalam menetapkan dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat.*

(at/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru