BREAKING NEWS
Jumat, 12 September 2025

Minggu Kasih Polresta Denpasar, Wadah Dialog dan Solusi Bersama Warga Desa Adat

Fira - Rabu, 09 Juli 2025 08:50 WIB
Minggu Kasih Polresta Denpasar, Wadah Dialog dan Solusi Bersama Warga Desa Adat
Minggu Kasih Polresta Denpasar, Wadah Dialog dan Solusi Bersama Warga Desa Adat (foto: fira/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DENPASAR -Polresta Denpasar terus memperkuat jalinan komunikasi dengan masyarakat melalui kegiatan Minggu Kasih, yang kali ini dilaksanakan di Pos Pecalang Wira Praja Desa Adat Denpasar, Kecamatan Denpasar Barat. Acara yang berlangsung pada Selasa (8/7/2025) ini dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polresta Denpasar AKP Gede Endrawan, S.H., M.H., bersama jajaran Sat Binmas.

Forum Aspiratif dan Humanis

Minggu Kasih menjadi wadah dialog terbuka yang mempertemukan jajaran Kepolisian dengan masyarakat adat guna menyerap aspirasi, menyampaikan edukasi Kamtibmas, serta mencari solusi bersama atas berbagai persoalan sosial dan hukum yang terjadi di lingkungan warga.

Baca Juga:

Turut hadir Ketua Pecalang, para Kelihan Adat dan Kelihan Banjar se-Desa Adat Denpasar. Ketua Pecalang menyampaikan bahwa Desa Adat Denpasar yang menaungi 106 banjar adat tengah menghadapi tantangan Kamtibmas yang perlu penanganan kolaboratif.

"Kami harap kegiatan seperti ini terus berlanjut agar menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat adat dan pihak Kepolisian," ujar Ketua Pecalang.

Baca Juga:

Isu-Isu Krusial yang Dibahas

Dalam sesi dialog, sejumlah isu krusial mencuat:

Penipuan Online: AKP Gede Endrawan menyoroti meningkatnya kasus penipuan berbasis digital, mulai dari belanja fiktif, investasi bodong, hingga pencurian data. Ia mengimbau warga untuk aktif melapor dan meningkatkan literasi digital.

Kasus KDRT: Kelihan Banjar Penyaitan mengangkat isu kekerasan dalam rumah tangga. Polresta Denpasar menegaskan bahwa laporan harus segera diteruskan kepada Bhabinkamtibmas atau tim Sipandu Beradat, mengacu pada UU No. 23 Tahun 2004.

Pungutan terhadap Krama Tamiu: Kaling Banjar Celagi Gendong menanyakan dasar hukum pungutan terhadap pendatang. Dijelaskan bahwa Perda No. 4 Tahun 2019 membolehkan pungutan tersebut, asalkan tidak memaksa dan berdasarkan kesepakatan, sebagaimana diatur dalam hasil Pesamuan Agung II dan III.

Polri Dekat dengan Masyarakat

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polsek Denpasar Selatan Gelar Minggu Kasih di Mushola Alfalah, Warga Sampaikan Aspirasi Langsung
Refleksi Akhlak Rasulullah, Polda Aceh Gelar Maulid Nabi dan Doa Bersama
MUKI Lampung Gelar Serasehan: Tegaskan Komitmen Cegah Intoleransi dan Gangguan Kamtibmas
Sinergi Jaga Keamanan, Bhabinkamtibmas Dangri Kelod Gelar Patroli Malam Bersama Pecalang dan Linmas
Aksi Solidaritas Ojol di Polresta Denpasar, Wujud Nyata Komitmen Jaga Kamtibmas
Bhabinkamtibmas Sumerta Kaja Kawal Piodalan di Pura Puseh, Sinergi Polri dan Pecalang Jaga Keamanan Upacara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru