
Air Kelapa, Solusi Alami untuk Pemulihan Tubuh dan Kesehatan Organ Tubuh
JAKARTA Segelas air kelapa dingin tak hanya menyegarkan di tengah cuaca panas, tetapi juga menyimpan segudang manfaat kesehatan. adsense
KesehatanJAKARTA -Komisi I DPR RI mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret dalam menyelamatkan industri media dan meningkatkan kesejahteraan pekerja pers, yang kini terancam akibat masifnya aktivitas platform media sosial (medsos) tanpa regulasi yang jelas.
Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal MI atau Deng Ical, menyoroti banyaknya jurnalis dan pekerja media yang dirumahkan hingga dipecat karena perusahaan pers tidak lagi mampu membayar gaji mereka. Penyebab utamanya adalah hilangnya pendapatan iklan ke platform media sosial, yang hingga kini beroperasi tanpa kendali hukum yang kuat.
"Kehadiran platform medsos tanpa aturan itu secara tidak langsung mematikan industri media. Pemerintah, terutama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), harus bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lain untuk mengatasi masalah ini," ujar Deng Ical, Rabu (9/7).
Dorongan Penyusunan Platform Digital "Versi Indonesia"
Sebagai langkah antisipatif, Komisi I mendorong pemerintah dan perguruan tinggi untuk bersama-sama menyusun platform digital nasional yang sesuai dengan kultur bangsa Indonesia, sekaligus menjamin perlindungan data pribadi dan keberlangsungan industri media nasional.
"Kita butuh roadmap dan platform digital buatan Indonesia, yang 100 persen milik Indonesia, bukan hanya jadi pasar," tambah Deng Ical.
Revisi Regulasi Pers dan Penyiaran Dipercepat
Seiring dengan tantangan baru dalam ekosistem media, Komisi I DPR RI juga mendorong percepatan revisi sejumlah regulasi seperti Undang-Undang Pers, UU Penyiaran, dan regulasi lainnya agar lebih relevan dengan perkembangan digital saat ini.
Anggota Komisi I lainnya, TB Hasanuddin, menyuarakan hal senada. Ia menegaskan bahwa kesejahteraan wartawan harus mendapat perhatian serius, sebagaimana DPR selama ini memperjuangkan kesejahteraan prajurit TNI.
"Pers adalah pilar keempat demokrasi. Jika pilar ini goyah, maka demokrasi kita juga terancam. Ini tanggung jawab kita bersama untuk mencari solusi," tegasnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komdigi, Dewan Pers, KPI, dan KIP di Kompleks Parlemen Senayan.
TB Hasanuddin juga menyoroti kecenderungan kepemilikan media oleh korporasi, yang bisa menimbulkan konflik antara kepentingan publik dan kepentingan bisnis, yang berdampak langsung pada upah dan perlindungan wartawan.
Komisi I DPR berharap adanya keseriusan lintas sektor—pemerintah, DPR, industri media, akademisi, dan masyarakat—untuk duduk bersama dan menyusun kebijakan digital yang adil, berdaulat, dan inklusif bagi insan pers di Indonesia.*
JAKARTA Segelas air kelapa dingin tak hanya menyegarkan di tengah cuaca panas, tetapi juga menyimpan segudang manfaat kesehatan. adsense
KesehatanDENPASAR Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BBMKG) Wilayah III Denpasar mengeluarkan peringatan dini mengenai potensi air
PeristiwaJAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pengawasan penerapan sistem merit Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dilakukan oleh lemb
PemerintahanJAKARTA Apple diperkirakan akan menunda peluncuran ponsel lipat pertamanya, yang diberi nama iPhone Fold, dari rencana awal tahun 2026 me
Sains & TeknologiJAKARTA Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia, Imipas Yusril Ihza Mahendra, menilai Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) bar
Hukum dan KriminalJAKARTA Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan komitmennya untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dari praktik impor
EkonomiJAKARTA Pemerintah menegaskan kebutuhan tambahan lahan tebu dan singkong hingga satu juta hektare untuk mendukung kebijakan pencampuran 1
PemerintahanJAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan aturan baru terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). adsenseSalah satu ket
NasionalMEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyiapkan strategi inovatif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi menghadapi penyesuaian
EkonomiJAKARTA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat menegaskan bahwa ancaman pidana tidak hanya berlaku bagi produsen dan penjual
Hukum dan Kriminal