Calon Jemaah Wajib Tahu, Ini Penyakit yang Bisa Bikin Keberangkatan Haji Ditolak!
MEDAN Kementerian Haji dan Umrah RI resmi mengumumkan daftar penyakit dan kondisi kesehatan yang tidak memenuhi syarat istitha&039ah (
Kesehatan
JAKARTA -Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyiapkan nota pembelaan (pleidoi) setebal 3.550 halaman sebagai respons atas tuntutan 7 tahun penjara dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pleidoi ini akan disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pengacara Hasto, Febri Diansyah, menyebutkan bahwa ada dua jenis pleidoi yang akan dibacakan di persidangan: satu dari tim kuasa hukum dan satu lagi merupakan pleidoi pribadi Hasto yang ditulis tangan selama masa penahanan di Rutan Merah Putih.
"Pleidoi pribadi ditulis langsung oleh Pak Hasto sebanyak 108 halaman, sedangkan tim hukum menyusun secara komprehensif berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan," ujar Febri kepada wartawan, Kamis (10/7).
Dalam pleidoi tersebut, tim hukum membantah keras tudingan bahwa Hasto terlibat dalam upaya perintangan penyidikan terhadap buron Harun Masiku ataupun pemberian suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
"Pak Hasto tidak memiliki kepentingan pribadi maupun politik untuk merintangi penyidikan, apalagi menyuap Wahyu Setiawan," tegas Maqdir Ismail, salah satu anggota tim hukum.
Sementara itu, pengacara senior Todung Mulya Lubis yang turut memperkuat tim hukum mengungkapkan akan menguraikan sembilan pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik KPK selama proses penggeledahan dan penyitaan.
"Ini bukan semata soal pembuktian substansi, tapi juga pelanggaran terhadap prinsip due process of law dan keadilan prosedural," ujar Todung.
Dalam kesempatan yang sama, Ronny Talapessy menambahkan bahwa pihaknya meminta majelis hakim agar tidak terpengaruh oleh tekanan atau opini publik yang berbau politis.
"Kami berharap hakim tidak terjebak oleh pesanan politik yang ingin menjatuhkan Hasto dengan hukuman tinggi. Ini soal hukum, bukan sakit hati," kata Ronny.
Sidang pembacaan pleidoi dijadwalkan berlangsung hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta dan dipimpin oleh hakim Rios Rahmanto. Publik dan pengamat hukum menantikan putusan akhir dari perkara ini yang telah menyita perhatian nasional.*
(km/j006)
MEDAN Kementerian Haji dan Umrah RI resmi mengumumkan daftar penyakit dan kondisi kesehatan yang tidak memenuhi syarat istitha&039ah (
Kesehatan
JAKARTA Perekonomian Indonesia mencatat pertumbuhan 5,04 persen (year on year/yoy) pada kuartal III2025. Kinerja ini ditopang oleh kons
Ekonomi
MEDAN Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan hari ini, Kamis (6/11/2025). Pada pukul 09.01 WIB, IHSG naik 36,1
Ekonomi
MEDAN Harga emas batangan Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) mengalami kenaikan pada perdagangan Kamis (6/11/202
Ekonomi
MEDAN Nilai tukar rupiah dibuka menguat tipis pada perdagangan Kamis (6/11/2025), meski sentimen global masih menekan mata uang Garuda. Be
Ekonomi
MEDAN Pergerakan harga pangan secara ratarata nasional terpantau bervariasi pada Kamis (6/11/2025) dibandingkan hari sebelumnya. Berdas
Ekonomi
PADANGSIDIMPUAN Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Tapanuli SelatanPadangsidimpuan menegaskan kembali tuntutan terhadap Gubernur Sum
Pemerintahan
MANDAILING NATAL Ikatan Mahasiswa Ranto Baek (IMRB) mengecam keras pernyataan Bupati Mandailing Natal, Saipullah Nasution, yang menudin
Peristiwa
KUPANG Pelda Christian Namo, ayah dari mendiang Prada Lucky Namo, tengah menjalani pemeriksaan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX
Hukum dan Kriminal
JAKARTA Gubernur Riau, Abdul Wahid, kini resmi dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifika
Hukum dan Kriminal