Hari Pertama Ramadan di Huntara Marpinggan: Meski Terbatas, Warga Tetap Jalani Puasa dengan Khidmat
TAPANULI SELATAN Suasana berbeda terasa di penampungan hunian sementara (huntara) Lapangan Sarasi, Marpinggan, pada hari pertama bulan s
NASIONAL
JAKARTA - Nama anggota DPR RI Gde Sumarjaya Linggih alias Demer kembali mencuat ke permukaan. Ia diduga terlibat dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) senilai lebih dari Rp3 triliun pada awal pandemi COVID-19 melalui PT Energi Kita Indonesia (PT EKI), tempat dirinya menjabat sebagai Komisaris.
Dugaan konflik kepentingan ini menjadi sorotan tajam publik, sebab pada saat bersamaan Demer juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, komisi yang memiliki fungsi pengawasan terhadap sektor pengadaan barang/jasa pemerintah dan BUMN.
Kontrak Diduga Ditandatangani Sebelum Demer Diangkat Komisaris
Berdasarkan dokumen hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, Demer diangkat sebagai komisaris PT EKI pada 30 Maret 2020, atau tujuh hari setelah perusahaan tersebut diduga menandatangani kontrak pengadaan APD pada 23 Maret 2020, dan dua hari setelah pencairan dana dari negara. Penempatan jabatan strategis ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah jabatan komisaris hanya formalitas atau bagian dari kompensasi pasca kontrak?
"Ini bukan sekadar masalah etika, tetapi menyentuh integritas kekuasaan dan potensi pelanggaran hukum," kata Deri Hartono, Sekjen Garda Tipikor Indonesia (GTI).
Perusahaan Tanpa Izin Medis Dapat Proyek Nasional
Lebih jauh lagi, PT EKI disebut tidak memiliki izin penyalur alat kesehatan (IPAK), belum menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan tak punya infrastruktur distribusi medis. Namun, perusahaan ini justru mendapatkan proyek vital berskala nasional saat pandemi.
"Jika seorang anggota DPR merangkap jabatan dalam perusahaan penerima proyek negara dan tidak ada upaya untuk menolak atau membatalkan, ini bisa dikonstruksi sebagai dolus eventualis — bentuk kesengajaan yang dibungkus pembiaran," jelas Deri.
Potensi Pelanggaran Administrasi dan Etik DPR
Dari aspek hukum administrasi, tindakan ini berpotensi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam UU No. 30 Tahun 2014, khususnya asas ketidakberpihakan. Sedangkan dalam Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik, setiap anggota DPR wajib menjaga citra dan integritas lembaga.
"Dugaan pelanggaran etika dalam masa krisis adalah bentuk kejatuhan moral wakil rakyat," tegas Deri.
Potensi Tindak Pidana Korupsi
TAPANULI SELATAN Suasana berbeda terasa di penampungan hunian sementara (huntara) Lapangan Sarasi, Marpinggan, pada hari pertama bulan s
NASIONAL
JAKARTA Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, telah selesai digelar, Kamis (19
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) berinisial ED dikabarkan ditahan oleh Polre
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut terus menggenjot program magang ker
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengikuti secara daring Entry Meeting Serentak Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pem
PEMERINTAHAN
BALI Jagat media sosial kembali diramaikan oleh narasi yang beredar dari akun Facebook atas nama Putu Artha. Beberapa unggahannya soal d
POLITIK
BINJAI Dalam rangka memperingati Milad ke79 Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), HMI Cabang Binjai menggelar kegiatan tasyakuran yang dirang
NASIONAL
JAKARTA Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membongkar jaringan pemasok narkoba yang te
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN WhatsApp yang menyimpan foto, video, dan dokumen secara otomatis sering membuat memori internal HP penuh, sehingga perangkat menja
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menunjuk Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS
SOSOK