Purbaya Yudhi Sadewa Pastikan IKN Tidak Akan Jadi 'Kota Hantu' Meski Anggaran Turun
JAKARTA Sorotan media internasional The Guardian terkait potensi Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi kota hantu mendapat respons langsung
Nasional
                    JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa negara berwenang mengambil alih tanah, termasuk tanah berstatus hak milik, jika terbukti ditelantarkan dalam kurun waktu tertentu.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Pengambilalihan tidak terbatas pada tanah dengan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) saja, tetapi juga meliputi tanah hak milik, hak pakai, hak pengelolaan, serta tanah atas dasar penguasaan yang disengaja tidak dimanfaatkan.
"Tanah hak milik bisa jadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara," ujar Nusron saat menghadiri Rakernas PBIKA-PMII di Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025).
Kriteria Tanah yang Diambil Negara
Berdasarkan Pasal 7 Ayat 2 PP 20/2021, tanah hak milik dapat diambil alih negara jika memenuhi salah satu dari tiga kondisi berikut:
- Dikuasai masyarakat dan berubah menjadi wilayah perkampungan;
- Dikuasai pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa hubungan hukum dengan pemegang hak;
- Fungsi sosial tanah tidak terpenuhi, baik pemegang hak masih hidup maupun telah meninggal dunia.
Sementara itu, tanah berstatus HGU, HGB, hak pakai, dan hak pengelolaan dapat ditetapkan sebagai tanah telantar apabila dibiarkan tidak dimanfaatkan selama dua tahun sejak hak diterbitkan.
                    
                JAKARTA Sorotan media internasional The Guardian terkait potensi Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi kota hantu mendapat respons langsung
Nasional
                    
                MEDAN Apple akhirnya membuka akses penuh App Store melalui peramban web. Langkah ini memungkinkan pengguna untuk menjelajah, mencari, dan
Sains & Teknologi
                    
                BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku kembali meresmikan layanan Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsu
Nasional
                    
                BATU BARA Warga Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara dikejutkan oleh kebakaran hebat yang terjadi pada Selasa (4
Peristiwa
                    
                JAKARTA Malam ini, Selasa (4/11/2025), warga Indonesia berkesempatan menyaksikan fenomena langit menakjubkan supermoon terbesar tahun ini
Peristiwa
                    
                JAKARTA Mantan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan kembali muncul di hadapan publik di tengah gaduhnya isu utang proyek kereta cepat Jaka
Nasional
                    
                SIBOLGA Kepolisian Resor (Polres) Sibolga menetapkan lima tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang korban di Masjid Ag
Hukum dan Kriminal
                    
                JAKARTA Gubernur Riau Abdul Wahid tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/
Hukum dan Kriminal
                    
                MEDAN Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat ke level 8.280,80 pada perdagangan Selasa (4/11/2025), seiring kenaikan sejumlah
Ekonomi
                    
                MEDAN Nilai tukar rupiah dibuka melemah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) pada Selasa (4/11/2025) pagi, mengikuti tren penguatan greenb
Ekonomi