
Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan Spanduk Liar dan Awasi Aktivitas Pondok di 4 Kecamatan
Padangsidimpuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan daera
PemerintahanJAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa negara berwenang mengambil alih tanah, termasuk tanah berstatus hak milik, jika terbukti ditelantarkan dalam kurun waktu tertentu.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Pengambilalihan tidak terbatas pada tanah dengan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) saja, tetapi juga meliputi tanah hak milik, hak pakai, hak pengelolaan, serta tanah atas dasar penguasaan yang disengaja tidak dimanfaatkan.
Baca Juga:
"Tanah hak milik bisa jadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara," ujar Nusron saat menghadiri Rakernas PBIKA-PMII di Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025).
Kriteria Tanah yang Diambil Negara
Baca Juga:
Berdasarkan Pasal 7 Ayat 2 PP 20/2021, tanah hak milik dapat diambil alih negara jika memenuhi salah satu dari tiga kondisi berikut:
- Dikuasai masyarakat dan berubah menjadi wilayah perkampungan;
- Dikuasai pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa hubungan hukum dengan pemegang hak;
- Fungsi sosial tanah tidak terpenuhi, baik pemegang hak masih hidup maupun telah meninggal dunia.
Sementara itu, tanah berstatus HGU, HGB, hak pakai, dan hak pengelolaan dapat ditetapkan sebagai tanah telantar apabila dibiarkan tidak dimanfaatkan selama dua tahun sejak hak diterbitkan.
Padangsidimpuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan daera
PemerintahanMEDAN Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda di PT Pelindo Persero senilai Rp135,8 miliar terus bergulir di tangan
NasionalDENPASAR Prajurit TNI AD dari Kodam IX/Udayana, Serda I Kadek Adi Budiasta, kembali mengukir prestasi membanggakan di dunia pencak silat.
OlahragaJAKARTA Selebgram Vadel Badjideh akhirnya buka suara usai mendengar tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus d
EntertainmentJAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) yang baru dilantik, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan komitmennya untuk tidak mengobrakabrik kebijakan f
NasionalJAKARTA Sejak merilis Beasts of No Nation pada tahun 2015, Netflix resmi memasuki industri film dengan langkah yang cukup berani. Tak disa
EntertainmentMEDAN Mengenakan kaos hitam bertuliskan Evaluasi Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, dan bergambar Foto Ketua DPRD Sumut Erni Ariyan
NasionalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang besarbesaran atas barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi.
NasionalJAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan reshuffle Kabinet Merah Putih, Senin sore (8/9/2025). Dalam perombakan kali ini, lima ke
PemerintahanACEH Kodam Iskandar Muda resmi meluluskan 636 prajurit muda dalam upacara penutupan Pendidikan Pertama Bintara (Dikmaba) TNI Angkatan Dara
Nasional