BREAKING NEWS
Senin, 08 September 2025

Menteri ATR/BPN: Tanah Hak Milik Bisa Diambil Negara Jika Dibiarkan Terlantar

Abyadi Siregar - Senin, 14 Juli 2025 14:09 WIB
Menteri ATR/BPN: Tanah Hak Milik Bisa Diambil Negara Jika Dibiarkan Terlantar
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid saat menghadiri Rakernas PBIKA-PMII di Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025). (foto: tangkapan layar ig nusronwahid)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Kalau giriknya ada, tanahnya masih dikuasai, maka tidak serta-merta diambil negara. Girik bukan bukti hak, tapi petunjuk penguasaan," jelasnya dalam keterangan tertulis.

Ia menegaskan, masyarakat yang menguasai dan memanfaatkan tanahnya secara aktif tetap diakui haknya, meski belum bersertifikat.

Baca Juga:

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menertibkan lahan-lahan yang tidak produktif dan mendorong pemanfaatan tanah sesuai dengan fungsi sosialnya.

Pemerintah juga menekankan bahwa proses dilakukan secara bertahap, legal, dan memberikan waktu yang cukup bagi pemilik hak untuk memperbaiki pemanfaatan lahannya.*

Baca Juga:

(cn/a008)

Editor
: Paul Antonio Hutapea
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kantor ATR/BPN Sumut Terbakar, Isu Pemeriksaan Kejatisu Mencuat
Ratusan Buruh Demo di DPRD Sumut, 15 Tuntutan Menggema
Jangan Sampai Ketinggalan! Begini Cara Dapat Bansos PKH & BPNT 2025
Nusron Wahid Sebut Lahan Kosong Bakal Disita Negara, Dipakai untuk Sekolah dan Perumahan Rakyat
Warga Register 40 Palas dan Paluta Gugat Satgas PKH dan Perusahaan ke PN Padangsidimpuan: Tuntut Realisasi Plasma 20 Persen
Pemkab Tapanuli Selatan Percepat Reforma Agraria, Targetkan Sertifikasi 200 Bidang Tanah Tahun Ini
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru