Waisak 2026, Menag Ajak Umat Buddha Perkuat Toleransi dan Welas Asih
JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak umat Buddha untuk terus memperkuat nilai toleransi, persaudaraan, welas asih, serta kontr
NASIONAL
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Juru Bicaranya, Enny Nurbaningsih, membantah tudingan bahwa putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pernyataan ini disampaikan menyusul kritik yang dilontarkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, yang menilai keputusan pemisahan Pemilu nasional dan daerah mulai 2029 tidak sesuai konstitusi.
Dalam keterangannya, Enny menyatakan bahwa putusan MK 135/2025 justru merupakan kelanjutan dari arah konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019, yang menegaskan pentingnya keserentakan Pemilu secara substantif.
"Putusan MK 135 tidak berdiri sendiri, tapi merupakan bagian dari rekayasa konstitusional atau constitutional engineering untuk mewujudkan pemilu yang lebih demokratis dan teratur," jelas Enny dalam siaran pers yang diterima media, Selasa (15/7/2025).
Satu Kali Masa Transisi Demi Pemilu yang Lebih Baik
Enny menjelaskan bahwa pemisahan pemilu nasional dan lokal tidak mengubah prinsip lima tahunan sebagaimana tercantum dalam Pasal 22E UUD 1945. Pemisahan itu dirancang untuk diterapkan hanya satu kali dalam masa transisi, demi menciptakan efektivitas dan memperbaiki kualitas penyelenggaraan demokrasi.
"Constitutional engineering dimaksud hanya untuk satu kali pemilihan sebagai konsekuensi masa transisi. Tidak ada pelanggaran terhadap UUD," tambah Enny.
MK menilai, pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2019 dan 2024 menyisakan sejumlah persoalan serius, mulai dari beban kerja penyelenggara hingga kerancuan pengawasan dan partisipasi publik.
"Pemilu serentak penuh menimbulkan konsekuensi teknis dan politis yang rumit. Pemisahan ini adalah bagian dari perbaikan sistem," tegas Enny.
Puan: MK Menyalahi UUD
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa putusan MK tentang pemisahan pemilu bertentangan dengan konstitusi. Ia menyebut seluruh partai politik di DPR sepakat bahwa Pemilu harus dilakukan setiap 5 tahun, baik di tingkat nasional maupun daerah.
"Apa yang dilakukan MK menurut undang-undang itu menyalahi Undang-Undang Dasar," kata Puan di Kompleks Parlemen, Selasa (15/7/2025).
JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak umat Buddha untuk terus memperkuat nilai toleransi, persaudaraan, welas asih, serta kontr
NASIONAL
JAKARTA Sejumlah harga komoditas pangan mengalami kenaikan usai libur panjang Iduladha pada akhir pekan ini. Kenaikan terutama terjadi p
EKONOMI
JAKARTA Kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga, membantah tudingan bahwa perusahaannya tidak kooperatif dalam
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA PT QMB New Energy Materials meraih penghargaan TOP CSR Awards 2026 Corporate Level STAR 4 (Bintang 4) berkat program tanggung ja
NASIONAL
JAKARTA Polisi menangkap pasangan suami istri berinisial RM dan ER, pemilik wedding organizer (WO) Marwah yang diduga menipu puluhan pas
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kasus kekerasan seksual yang melibatkan pengasuh Padepokan Padang Ati di Pekalongan kembali memicu keresahan publik. Peristiwa i
NASIONAL
SOLO Pakar linguistik Universitas Sebelas Maret (UNS), Miftah Nugroho, menilai Indonesia belum siap menerapkan pengajaran bahasa Prancis
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Momentum Idul Adha tidak sematamata dimaknai sebagai ritual penyembelihan hewan kurban. Lebih dari itu, umat Islam diajak un
AGAMA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Waisak 2570 Buddhis Era (BE) kepada seluruh umat Buddha di Indon
NASIONAL
MAKKAH Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf menyatakan proses pemulangan jemaah haji Indonesia ke Tanah Air akan dimula
AGAMA