BREAKING NEWS
Jumat, 18 Juli 2025

Empat Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbudristek Ditetapkan, Satu Masih di Luar Negeri

Justin Nova - Selasa, 15 Juli 2025 22:42 WIB
102 view
Empat Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbudristek Ditetapkan, Satu Masih di Luar Negeri
Konferensi Pers Kejagung (foto: detik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Tiga di antaranya langsung ditahan, sementara satu tersangka masih berada di luar negeri.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Selasa (15/7/2025) malam, menyebut bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup kuat.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Qohar.

Empat Tersangka Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen Kemendikbudristek tahun 2020–2021.

Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.

Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan era Nadiem Makarim.

Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan pada program perbaikan infrastruktur teknologi manajemen SDM sekolah di Kemendikbudristek.

Ketiga tersangka, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief, telah menjalani proses penahanan. Ibrahim Arief hanya dikenai tahanan kota karena memiliki riwayat penyakit jantung kronis, sedangkan Jurist Tan diketahui masih berada di luar negeri.

Kerugian Negara Capai Rp 1,9 Triliun

Kasus ini mencuat dari program digitalisasi pendidikan nasional yang dijalankan pada tahun 2019–2022, dengan proyek pengadaan Chromebook sebagai bagian utama. Proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi, sarat penggelembungan harga, serta menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,9 triliun.

"IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ada gangguan jantung kronis," jelas Qohar.

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru