Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat ditemui di depan Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Rabu (16/7/2025). (foto: kmps)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek, kini berada di luar negeri)
Mereka dijerat Pasal 2 atau 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejagung tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, termasuk dari pihak luar kementerian.
"Kami terus mendalami aliran dana dan kontrak proyek. Keterlibatan pihak swasta tidak kami kesampingkan," ujar Anang.
Hingga kini, lebih dari 80 saksi telah diperiksa, termasuk pejabat kementerian, distributor, dan vendor perangkat teknologi.*