BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

85 Pegawai Kemnaker Diduga Terima Uang Pemerasan RPTKA, Total Capai Rp 8,94 Miliar

- Kamis, 17 Juli 2025 23:02 WIB
85 Pegawai Kemnaker Diduga Terima Uang Pemerasan RPTKA, Total Capai Rp 8,94 Miliar
Penahanan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (17/7/2025) (foto: tirto.id)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Putri Citra Wahyoe – Petugas Hotline RPTKA 2019–2024

Jamal Shodiqin – Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024

Alfa Eshad – Pengantar Kerja Ahli Muda 2018–2025

KPK mengungkap bahwa praktik pemerasan ini dilakukan dalam proses penerbitan izin kerja TKA, di mana pegawai diminta menagih uang dari para pemohon agar dokumen RPTKA mereka disetujui.

"Hingga kini, total uang yang telah dikembalikan ke negara sebesar Rp 8,51 miliar," tutur Setyo.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari para tersangka terkait tuduhan tersebut.*

(kp/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru