85 Pegawai Kemnaker Diduga Terima Uang Pemerasan RPTKA, Total Capai Rp 8,94 Miliar
- Kamis, 17 Juli 2025 23:02 WIB
Penahanan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (17/7/2025) (foto: tirto.id)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sebanyak 85 pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diduga turut menerima aliran dana hasil dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Hal ini diungkapkan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7). Ia menyebut dana yang diterima ke-85 pegawai itu mencapai Rp 8,94 miliar, di luar total Rp 53,7 miliar yang diterima oleh para tersangka dan pegawai Direktorat PPTKA selama periode 2019–2024.
"Uang tersebut dibagikan atas perintah SH dan HY kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA," ujar Setyo.
Dana itu, kata Setyo, sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka dan pegawai, serta untuk pembagian berkala yang disebut sebagai "uang dua mingguan".
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya ditahan hari ini, yaitu:
Suhartono – Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023
Haryanto – Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024–2025
Wisnu Pramono – Direktur PPTKA 2017–2019
Devi Angraeni – Direktur PPTKA 2024–2025
Mereka ditahan selama 20 hari ke depan, hingga 5 Agustus 2025, di Rutan Cabang KPK Merah Putih.
Sementara itu, empat tersangka lainnya yang belum ditahan adalah:
Jamal Shodiqin – Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024
Alfa Eshad – Pengantar Kerja Ahli Muda 2018–2025
KPK mengungkap bahwa praktik pemerasan ini dilakukan dalam proses penerbitan izin kerja TKA, di mana pegawai diminta menagih uang dari para pemohon agar dokumen RPTKA mereka disetujui.
"Hingga kini, total uang yang telah dikembalikan ke negara sebesar Rp 8,51 miliar," tutur Setyo.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari para tersangka terkait tuduhan tersebut.*