BREAKING NEWS
Sabtu, 19 Juli 2025

KPK Dalami Proyek Lain Usai OTT Topan Ginting, Eks Kadis PUPR Sumut dan Sejumlah Saksi Diperiksa

Justin Nova - Jumat, 18 Juli 2025 17:17 WIB
81 view
KPK Dalami Proyek Lain Usai OTT Topan Ginting, Eks Kadis PUPR Sumut dan Sejumlah Saksi Diperiksa
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara. (FOTO: tirto.id)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang menjerat mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting. Kini, penyidik tengah mengusut proyek-proyek lainnya dari berbagai wilayah.

Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyelidikan ini dimulai dengan pemeriksaan terhadap eks Kadis PUPR Sumut, Mulyono, yang berlangsung Kamis (17/7) di kantor BPKP Perwakilan Medan, bersama sejumlah saksi kunci lainnya.

"Penyidik mendalami proyek-proyek yang diperoleh oleh tersangka di Kabupaten Mandailing Natal dan di Dinas PUPR Provinsi, baik menggunakan perusahaannya sendiri ataupun menggunakan bendera lain," ujarnya.

Saksi yang Diperiksa KPK

Dalam pemeriksaan tersebut, saksi yang dimintai keterangan antara lain:

Staf Dinas PUPR Mandailing Natal, Winda

Kasi UPT Gunung Tua, Padang Lawas Utara, Ryan Lubis

Pihak swasta, Suryadi Gozali

UPTD Paluta, Andi Junaedi

Kabid Binamarga Padangsidimpuan, Addi Mawardi Harahap

Staf PU Padangsidimpuan, Abdul Azis

Honorer Dinas PUPR Mandailing Natal, Mardiah

Pemeriksaan mencakup pengecekan dokumen dan catatan terkait temuan penggeledahan KPK sebelumnya di kantor PUPR Mandailing Natal, serta rumah dan kantor pihak swasta terduga terkait.

Lima Tersangka OTT Proyek Jalan Satu Wilayah

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) Juni lalu, KPK menetapkan lima tersangka:

Topan Ginting (TOP) – Kadis PUPR Sumut

Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua PUPR Sumut

Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut

M. Akhirun Pilang (KIR) – Dirut PT DNG

M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Dirut PT RN

Topan dituduh mengatur perusahaan swasta sebagai pemenang lelang proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar, dan menerima fee mencapai Rp 8 miliar.

Dua direktur perusahaan terkait juga diduga menarik Rp 2 miliar untuk dibagikan kepada pejabat yang membantu proyek tersebut.

KPK juga menemukan uang tunai sebesar Rp 2,8 miliar dan dua pucuk senjata api saat menggeledah rumah Topan.

Pengembangan Investigasi Wilayah Lain

Menurut Budi, pengusutan tidak hanya terfokus di Dinas PUPR Provinsi atau PJN Wilayah I, tetapi juga diperluas ke proyek-proyek di Mandailing Natal dan Padangsidimpuan, termasuk dugaan rekayasa pengadaan dan anggaran.

Langkah ini dilakukan KPK sebagai tindak lanjut dari OTT sebelumnya, guna memastikan tidak ada lubang dalam sistem pengadaan dan pelaksanaan proyek jalan di Sumut.*

(d/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru