BREAKING NEWS
Kamis, 11 September 2025

Hakim Nilai Impor Gula Kristal Mentah oleh Tom Lembong Tidak Cermat

Justin Nova - Jumat, 18 Juli 2025 22:37 WIB
Hakim Nilai Impor Gula Kristal Mentah oleh Tom Lembong Tidak Cermat
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bersiap menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). (foto: kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan bahwa pemberian persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) oleh Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, merupakan tindakan yang tidak cermat dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Vonis dijatuhkan dalam sidang putusan pada hari Jumat, yang menyatakan Tom Lembong terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus importasi gula yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Hakim anggota Alfis Setyawan menjelaskan dalam pembacaan putusan bahwa impor gula dalam bentuk GKM tidak tepat dilaksanakan saat kondisi stok gula nasional tidak mencukupi dan harga gula melambung tinggi sejak awal 2016.

Baca Juga:

Menurutnya, keputusan impor ini semestinya tidak hanya mempertimbangkan kepentingan pabrik gula sebagai pihak pengolah, tetapi juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat luas sebagai konsumen akhir, serta para petani tebu sebagai produsen bahan baku.

"Impor gula seharusnya dilakukan tidak hanya berdasarkan manfaat bagi pabrik gula, tetapi juga harus memperhatikan manfaatnya bagi masyarakat konsumen dan petani tebu. Gula merupakan kebutuhan pokok, sehingga harus diimpor dalam bentuk gula kristal putih (GKP) yang siap dikonsumsi," ujar Alfis.

Baca Juga:

Dalam putusannya, hakim merujuk pada ketentuan Pasal 26 dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang menyebutkan bahwa impor gula harus dalam bentuk GKP.

Sebaliknya, gula kristal mentah bukan termasuk barang kebutuhan pokok, melainkan bahan baku untuk memproduksi gula kristal putih. Oleh karena itu, pemberian persetujuan impor GKM untuk diolah menjadi GKP melalui operasi pasar kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Kasus korupsi ini bermula dari keputusan Tom Lembong yang menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah pada periode 2015-2016 tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Hal tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp194,72 miliar.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada Tom Lembong. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hukuman penjara selama 7 tahun.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan sejumlah faktor dalam putusan tersebut. Keadaan yang memberatkan termasuk tindakan Tom Lembong yang tidak melaksanakan tata kelola yang baik di BUMN serta mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir dan petani tebu.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, tidak menikmati keuntungan dari korupsi tersebut, serta sikap kooperatif selama persidangan. Selain itu, Tom Lembong telah melakukan penitipan uang kepada penyidik Kejaksaan Agung sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena gula merupakan salah satu bahan kebutuhan pokok yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Kesalahan dalam kebijakan impor gula dapat berdampak luas pada stabilitas harga dan kesejahteraan petani tebu.

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polres Madina Rekonstruksi Pembunuhan Diva Febriani, 25 Adegan Diperagakan
JAM-Pidum Tetapkan Restorative Justice bagi Penyalahguna Narkotika di Gorontalo
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Rp135,8 M Masih Berproses, Kejati Sumut Sudah Periksa 60 Saksi
Suku Bunga Turun, Ini Strategi Investasi Deposito yang Bisa Kamu Coba
KPK Ingatkan Direksi BUMN Waspadai Unsur Mens Rea, Jangan Sampai Terseret Kasus Tipikor
Mengenang Arif Budimanta, Pejuang Ekonomi Konstitusi dan Arsitek APBN Berkeadilan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru