Terungkap, Ferry Boboho Sosok di Balik Saksi FH yang Kini Dilindungi LPSK dalam Kasus Febrie Adriansyah
JAKARTA Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pelindungan kepada Ferry Boboho Hongkiriwang, saksi dalam perkara dugaan
NASIONAL
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan bahwa pemberian persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) oleh Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, merupakan tindakan yang tidak cermat dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Vonis dijatuhkan dalam sidang putusan pada hari Jumat, yang menyatakan Tom Lembong terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus importasi gula yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Hakim anggota Alfis Setyawan menjelaskan dalam pembacaan putusan bahwa impor gula dalam bentuk GKM tidak tepat dilaksanakan saat kondisi stok gula nasional tidak mencukupi dan harga gula melambung tinggi sejak awal 2016.
Menurutnya, keputusan impor ini semestinya tidak hanya mempertimbangkan kepentingan pabrik gula sebagai pihak pengolah, tetapi juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat luas sebagai konsumen akhir, serta para petani tebu sebagai produsen bahan baku.
"Impor gula seharusnya dilakukan tidak hanya berdasarkan manfaat bagi pabrik gula, tetapi juga harus memperhatikan manfaatnya bagi masyarakat konsumen dan petani tebu. Gula merupakan kebutuhan pokok, sehingga harus diimpor dalam bentuk gula kristal putih (GKP) yang siap dikonsumsi," ujar Alfis.
Dalam putusannya, hakim merujuk pada ketentuan Pasal 26 dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang menyebutkan bahwa impor gula harus dalam bentuk GKP.
Sebaliknya, gula kristal mentah bukan termasuk barang kebutuhan pokok, melainkan bahan baku untuk memproduksi gula kristal putih. Oleh karena itu, pemberian persetujuan impor GKM untuk diolah menjadi GKP melalui operasi pasar kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Kasus korupsi ini bermula dari keputusan Tom Lembong yang menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah pada periode 2015-2016 tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Hal tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp194,72 miliar.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada Tom Lembong. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hukuman penjara selama 7 tahun.
Majelis Hakim juga mempertimbangkan sejumlah faktor dalam putusan tersebut. Keadaan yang memberatkan termasuk tindakan Tom Lembong yang tidak melaksanakan tata kelola yang baik di BUMN serta mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir dan petani tebu.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, tidak menikmati keuntungan dari korupsi tersebut, serta sikap kooperatif selama persidangan. Selain itu, Tom Lembong telah melakukan penitipan uang kepada penyidik Kejaksaan Agung sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena gula merupakan salah satu bahan kebutuhan pokok yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Kesalahan dalam kebijakan impor gula dapat berdampak luas pada stabilitas harga dan kesejahteraan petani tebu.
Dengan vonis ini, diharapkan menjadi peringatan tegas bagi pejabat negara agar melaksanakan tugas dan kewenangannya secara bertanggung jawab dan transparan. Pemberantasan korupsi di sektor pangan menjadi kunci dalam menjaga stabilitas ekonomi dan sosial di Indonesia. *
(at/j006)
JAKARTA Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pelindungan kepada Ferry Boboho Hongkiriwang, saksi dalam perkara dugaan
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memastikan gaji manajer Koperasi Desa Maju Bersama (KDMP) akan mengacu pada Upah Minimu
EKONOMI
JEMBRANA Presiden Prabowo Subianto menargetkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan dan Sumatera
NASIONAL
DENPASAR Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah bergerak cepat dalam menangani bencana di berbagai daerah, termasuk gempa bumi di
NASIONAL
JEMBRANA Presiden Prabowo Subianto menegaskan jajaran Kabinet Merah Putih tetap harus bekerja meski hari libur. Prabowo bahkan menyebut me
PEMERINTAHAN
JAKARTA Aktor Revaldo Fifaldi kembali berurusan dengan polisi. Revaldo ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan p
HUKUM DAN KRIMINAL
KUPANG Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat jumlah korban meninggal dunia akibat gempa bumi magnitudo 7,7 di Nusa Tenggar
NASIONAL
GILIMANUK Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasit
EKONOMI
JEMBRANA Presiden Prabowo Subianto menilai pimpinan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) layak mendapat tanda keho
NASIONAL
OlehAgus SantosoHARGA konsentrat pakan ternak di pasaran menembus Rp8.500 per kilogram. Peternak domba kambing mengeluh. Untuk satu ekor do
OPINI